Kakanwil Kemenkumham Lampung Resmi Membuka Kegiatan Penguatan dan Pendampingan UPG

 1

BANDAR LAMPUNG (15/6) – Dalam mewujudkan suatu Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, unsur pemerintahan tanpa terkecuali itu sendiri harus menerapkan sikap zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi. Sikap ini perlu disosialisasikan dan diinternalisasi dari pucuk pimpinan hingga tingkat terdasar. Sebagai wujud komitmen dalam menerapkan zero tolerance terhadap korupsi, pada rabu (15/6), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, bertempat di Aula Kantor Wilayah menyelenggarakan kegiatan Penguatan dan Pendampingan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli) di Jajaran Kantor Wilayah Lampung Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi; didampingi Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi; Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto; Kepala Divisi Pelayana Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; dan diikuti peserta yang merupakan perwakilan dari satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Adapun berikut adalah alur kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini: 1). Pembukaan; 2). Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Pengayoman; 3). Pembacaan Doa; 4). Laporan Panitia Penyelenggara; 5). Sambutan Kepala Kantor Wilayah; dan 6). Kegiatan Utama. Mengundang sebagai narasumber: Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Lampung, Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum.; Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, AKP. Mukhammad Hendrik; dan Perwakilan Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Brahmantya Puji Kurniariadi, S.E., M.H., yang dimoderatori oleh Analis Hukum, I Made Agus Dwiana.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Basnamara selaku Ketua Panitia Penyelenggara, dalam laporannya menyampaikan, bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengedukasi seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, bahwa tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai tindak kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa; mewujudkan penyelenggaraan negara yang berintegritas membebaskan diri dari KKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan; dan mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap satuan kerja.

Menyampaikan sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi dengan mengatasnamakan organisasi, menaruh harapan dan kepercayaan penuh kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis baik dari Pemasyarakatan maupun Imigrasi untuk dapat terbangun Budaya Anti Korupsi dan integritas yang tinggi pada masing-masing satuan kerjanya dengan merangkul seluruh jajaran tanpa terkecuali sehingga tujuan negara dalam penegakan hukum pidana serta pemberantasan kasus korupsi yang merupakan kejahatan Extra Ordinary Crime dapat tercapai. Edi juga mengajak segenap jajarannya untuk membuktikan dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung mampu menjadi Aparatur Sipil Negara yang Professional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/DWT)

444

 


Cetak   E-mail