FGD Pengelolaan JDIH Sekretariat DPRD, Kadivyankum Berikan Materi Peran Kantor Wilayah Kemenkuham

1

LAMPUNG_INFO – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Selasa (14/06/2022) Bertempat di Swiss-Bel Hotel Bandar Lampung, Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi dan Rapat Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan JDIH Sekretariat DPRD Tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja yang dimulai dari tanggal 13-15 Juni 2022 dilaksanakan dengan Keynote Speech oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, dan menghadirkan 5 (lima) orang pemateri yang berasal dari 3 (tiga) orang dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 1 (satu) orang dari Kementerian Hukum dan HAM Lampung, dan 1 (satu) orang dari Sekretariat DPRD Provinsi Lampung serta menghadirkan peserta dari Universitas Wilayah Lampung selaku akademisi.

Selaku Pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha menyampaikan materi terkait dengan peran Kanwil Kemenkumham Lampung dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Dr. Alpius menjelaskan bahwa Agenda Penataan Regulasi memuat unsur dari Penguatan Pembentukan Peraturan perundang-undangan, Evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, dan pembuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi. Pada dasarnya Dr. Alpius menyampaikan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Selanjutnya, Dr. Alpius menjelaskan terkait dengan peran Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dan juga Peran Pemerintah Provinsi Lampung dimana Kanwil Kemenkumham Lampung yang merupakan instansi vertical di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum sedangkan Pemerintah Provinsi bertindak sebagai jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.

Namun demikian selaku Anggota JDIHN, Kanwil Kemenkumham Lampung bersama dengan Pemerintah Provinsi Lampung melakukaan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum di Wilayah Lampung. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

2


Cetak   E-mail