Kemenkumham Lampung Kembali Laksanakan Pembinaan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Tulang Bawang Barat

1new LAMPUNG-INFO - Pada hari Rabu (08/6/2022) bertempat di Aula Kantor Bupati Tulang Bawang Barat, Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat melaksanakan Pembinaan Desa Sadar Hukum. Kegiatan didampingi Kepala Bagian Hukum, Setda Kabupaten Tulang Bawang Barat, Budi Sugiyanto dan dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh, Sofyan Nur mewakili Bupati Tulang Bawang Barat membuka kegiatan yang diikuti 19 Kepala Tiyuh (Desa) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang terdiri dari Kasubid Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Doni Arianto Raharjo, Penyuluh Hukum Ahli Muda Erwin Setiawan Yunianto dan Thomas Meitian memberikan materi tentang prosedur  penetapan  pembentukan,  pembinaan  Desa/Kelurahan  Binaan sampai menjadi  Desa/Kelurahan  Sadar Hukum, Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pengisian kuesioner serta evaluasi desa sadar hukum.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Petunjuk teknis pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor Phn.Hn.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Seiring dengan perkembangan kriteria desa/kelurahan sadar hukum mengalami perubahan yang diatur melalui Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Perubahan penilaian meliputi 4 (empat) dimensi yaitu dimensi informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi akses regulasi dan demokrasi.

Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan program Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada para Kepala Tiyuh (Desa) di Tulang Bawang Barat.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta pembinaan desa sadar hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat.  5555


Cetak   E-mail