Kanwil Kemenkumham Lampung Laksanakan Pembinaan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Pesisir Barat

cover
LAMPUNG_INFO
 – Jum’at (03/06/2022) bertempat di Balai Pekon Way Redak, Kabupaten Pesisir Barat, Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan Pembinaan Desa Sadar Hukum.

Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang terdiri dari Kasubid Penyuluhan dan Bantuan Hukum Doni Arianto Raharjo, Erwin Setiawan Yunianto, Thomas Meitian memberikan materi tentang prosedur  penetapan  pembentukan,  pembinaan  Desa/Kelurahan  Binaan sampai menjadi  Desa/Kelurahan  Sadar Hukum, Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pengisian kuesioner serta evaluasi desa sadar hukum di Pekon (Desa) Way Redak, Kabupaten Pesisir Barat. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung didampingi tim Bagian Hukum, Sekretariat Kabupaten Pesisir Barat, Alfian.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Petunjuk teknis pembentukan desa/kelurahan sadar hukum diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor Phn.Hn.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Seiring dengan perkembangan kriteria desa/kelurahan sadar hukum mengalami perubahan yang diatur melalui Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Perubahan penilaian meliputi 4 (empat) dimensi yaitu dimensi informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi akses regulasi dan demokrasi.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta pembinaan desa sadar hukum Kabupaten Pesisir Barat. WhatsApp Image 2022 06 03 at 20.35.51WhatsApp Image 2022 06 03 at 20.35.51WhatsApp Image 2022 06 03 at 20.35.51WhatsApp Image 2022 06 03 at 20.35.51


Cetak   E-mail