Pembinaan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Kenotariatan, Kanwil Lampung gelar Rakor MPW dan MPD Notaris se-Lampung Tahun 2022

WhatsApp Image 2022 05 25 at 1.45.19 PM

LAMPUNG_INFO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris se Provinsi Lampung dengan mengusung tema “Pembinaan, Pengawasan, dan Penanganan Masalah Kenotariatan Tahun 2022. Hadir mengikuti Acara, Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan Bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edi Ekoputranto, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Lampung, Zul April, dan Para Pengurus dan Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Lampung yang bertempat di Novotel, Bandar Lampung, Rabu (25/03).

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha memberikan paparan terkait dengan Audit Kepatuhan terhadap Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali dalam Pengguna Jasa (PMPJ).

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal AHU No. AHU.UM.01.01-1239 tentang Panduan Pengawasan Kepatuhan Penerapan PMPJ dan Pelaporan PPATK Bagi Notaris , Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas yang berasal dari Dirjen Perdata AHU/Kantor Wilayah dan Majelis Pengawas Notaris (MPD, MPW dan MPP) dengan Pengawasan Kepatuhan dapat dilakukan bersama-sama dengan PPATK.

“Pengawasan Kepatuhan atas penerapan PMPJ dilakukan untuk menilai dan/ataui memastikan kepatuhan notaris dalam memenuhi ketentuan PMPJ, didasarkan pada hasil pengujian dan penerapan PMPJ” ujar Dr.Alpius.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Lampung Ikatan Notaris Indonesia, Zul April mengenai Pembinaan Terhadap Notaris Dalam Menerapkan PMPJ. Dalam Pasal 3 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 disebutkan bahwa Notaris yang melakukan hubungan usaha dengan  Pengguna Jasa, wajib memahami profil, maksud dan  tujuan hubungan usaha, serta Transaksi yang dilakukan  Pengguna Jasa dan Beneficial Owner melalui identifikasi  dan verifikasi.

Zul April menyinggung jika para Notaris memberikan jasa lain diluar tugas kenotariatan, maka terdapat beberapa konsekuensi seperti :

  1. Notaris dikatagorikan sebagai Pihak Pelapor (Pasal 3 PP No. 43/2015)
  1. Wajib Registrasi Aplikasi GO AML (pasal 8 Perka PPATK No. 11/2016)
  1. Wajib Menerapkan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (pasal 5 Perka PPATK No. 11/2016 & pasal 3 Permenkumham No. 9/1997)
  1. Wajib Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan  Mencurigakan (LTKM) (pasal 23 (1) UU No. 8/2010 dan pasal 8 (1) PP No. 43/2015)

Menutup kegiatan, Zul April mengingatkan kepada para notaris untuk selalu memegang prinsip profesionalitas dan menjaga batasan dalam tugas kenotariatan serta bekerja sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan. (Humas Kemenkumham Lampung / RZ)

WhatsApp Image 2022 05 25 at 1.45.21 PM

WhatsApp Image 2022 05 25 at 1.45.18 PM

WhatsApp Image 2022 05 25 at 1.45.21 PM

WhatsApp Image 2022 05 25 at 1.45.21 PM

WhatsApp Image 2022 05 25 at 1.45.21 PM

WhatsApp Image 2022 05 25 at 1.45.21 PM

WhatsApp Image 2022 05 25 at 1.45.21 PM

WhatsApp Image 2022 05 25 at 1.45.21 PM

WhatsApp Image 2022 05 25 at 1.45.21 PM


Cetak   E-mail