Terapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Oleh Notaris, Tim Joint Audit Kepatuhan Lakukan Rapat Koordinasi dan Pra Audit

WhatsApp Image 2022 05 24 at 6.47.57 PM 3

LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Legal Drafter, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ) oleh Notaris, Dr. Alpius Sarumaha, S.H, M.H. memimpin langsung Rapat Koordinasi dan Pra Audit on site terhadap notaris yang memiliki tingkat risiko “Tinggi” Berdasarkan hasil analisa PPATK. Rapat dihadiri oleh Rizal Effendi, S.H, M.H. selaku Wakil Ketua Tim/Notaris, Drs. M.Zuhri, S.H, M.H sebagai anggota dan Rohaini, S.H., M.H. Ph.D. sebagai anggota sekaligus Akademsi.

Disampaikan dalam Rapat Pra Audit bahwa pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ) oleh Notaris berkaitan dengan Profesi Notaris yang regulasi dan pengawasannya berada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris. Berdasarkan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk mendukung Strategi Nasional dalam mewujudkan Indonesia yang berstandard dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta masuk ke dalam keanggotaan FATF Financial Action Task Force(FATF).

Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pengawasan kepaturan bagi Notaris ini adalah untuk mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ dan Pelaporan Transaksi Mencurigakan kepada PPATK. Selain itu juga untuk mendorong Notaris agar menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan bedasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan. Kegiatan ini juga dilakukan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan PMPJ.

Kegiatan Pengawasan On Site Penerapan Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ) oleh Notaris diharapkan dapat memberikan dampak positif khususnya bagi profesi Notaris ke depan. Pelaksanaan kegiatan Audit Kepatuhan Langsung (on-site) Terhadap Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Tahun Anggaran 2022 ini akan dilaksanakan pada Tanggal 25, 27, 30 dan 31 Mei mendatang dengan rincian kegiatan yaitu Pra Audit, Pelaksanaan Audit Kepatuhan Langsung (on site), dan Pasca Audit.

Diakhir rapat, Alpius menekankan bahwa Tim wajib memastikan terpenuhinya seluruh rekomendasi atau komitmen tindak lanjut hasil pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Audit Kepatuhan. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)

WhatsApp Image 2022 05 24 at 6.47.57 PM

WhatsApp Image 2022 05 24 at 6.47.57 PM 4

WhatsApp Image 2022 05 24 at 6.47.57 PM 2


Cetak   E-mail