Bangun Masyarakat Cerdas Hukum, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu

Ceramah Penyuluh Hukum 1

LAMPUNG_INFO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung membuka secara resmi kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu pada hari ini, Kamis (19/05/2022) yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah. Kegiatan yang mengusung tema "Menjaga Persatuan Bangsa dengan melawan Hoaks dan Ujaran Kebencian" ini diikuti oleh penyuluh hukum Kanwil kemenkumham Lampung serta perwakilan akademisi dan mahasiswa dari universitas di wilayah Provinsi Lampung.

Kegiatan ini diawali dengan Laporan Ketua Panitia yang juga merupakan Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia OP yang pada laporannya menyampaikan bahwa saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah memiliki 15 (lima belas) orang Tenaga Fungsional Penyuluh Hukum, mereka bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), instansi terkait serta pemerintah kota/kabupaten, merupakan ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan penyuluhan hukum yang berkelanjutan terus dilakukan dalam rangka membangun Masyarakat Cerdas Hukum

Selanjutnya kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi. Edi kurniadi mengharapkan seluruh kalangan masyarakat untuk dapat menilai  informasi yang dengan cepat bisa beredar melalui media-media sosial, terkadang kemunculan berita tersebut bisa meresahkan dan mengganggu persatuan dan kesatuan masyarakat. informasi yang telah disebarkan akan dibaca banyak orang dan dapat mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran bahkan tindakan seseorang atau kelompok masyarakat.

"Kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu dengan tema Melawan Hoaxs dan Ujaran kebencian merupakan salah satu upaya dalam rangka menyebarluaskan norma-norma hukum serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, agar masyarakat mengerti dan memahami kaidah dan peraturan hukum yang berlaku”Imbuhnya

Selanjutnya, pada kegiatan ini terdapat dua topik pembahasan yang disampaikan oleh para Narasumber. Sesi Pertama adalah pembahasan terkait menjaga persatuan bangsa dengan melawan hoaks dan ujaran kebencian oleh Sub Direktorat Cyber Crime Kepolisian Daerah Lampung, Kompol A.R. Hakim Rambe, S.Kom., M.Ti. Hakim Rambe menjelaskan Sisi Positif dan Negatif Dunia Maya dan Tindak Pidana yang memanfaatkan Teknologi Informasi serta dapat Membedakan antara berita Hoax dan bukan Berita Hoax.

IMG 2489

“ Kegiatan ini saya harapkan dapat memberikan pengetahuan bagaimana cara membedakan berita hoax dan tidak, dan apa yang harus dilakukan jika menemukan berita Hoax. Jangan Menjadi Korban apalagi menjadi Pelaku” Ujar Hakim Rambe.

Pada sesi kedua adalah pembahasan terkait Penyebaran Hoax Merupakan Tindak Pidana oleh Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejaksaan Tinggi Lampung Samsi Thalib,SH.MH. Samsi Thalib Membahas mengenai Tindak Pidana yang dilakukan oleh penyebar Hoax salah satu contoh yaitu pada Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik : “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar”.

IMG 2512

“Berita hoax merupakan cerita bohong, kenakalan, olokan, membohongi, menipu, mempermainkan, memperdaya dan memperdayakan. Berita hoax sangat berbahaya di masa sekarang yang penuh dengan Teknologi dan berdampak negative terhadap kehidupan social Masyarakat” Ujar Samsi Thalib

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta kepada para narasumber yang disambut secara antusias, salah satu peserta dari Universitas Bandar Lampung yang menanyakan tentang upaya pemerintah agar informasi masyarakat dapat tersimpan dengan baik dan tidak menjadi hoax atau ujaran kebencian. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/MY)

WhatsApp Image 2022 05 19 at 14.52.50 1WhatsApp Image 2022 05 19 at 14.52.50 1WhatsApp Image 2022 05 19 at 14.52.50 1WhatsApp Image 2022 05 19 at 14.52.50 1WhatsApp Image 2022 05 19 at 14.52.50 1


Cetak   E-mail