Dukung Penegakan Supremasi Hukum, Kakanwil Kemenkumham Lampung Resmi Buka Kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum

IMG 2897

LAMPUNG_INFO - Dukung penegakan sumpremasi hukum melalui Masyarakat Cerdas Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung membuka secara resmi kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu pada hari ini, Kamis (19/05/2022) yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah. Kegiatan yang mengusung tema "Menjaga Persatuan Bangsa dengan melawan Hoaks dan Ujaran Kebencian" ini diikuti oleh penyuluh hukum Kanwil kemenkumham Lampung serta perwakilan akademisi dan mahasiswa dari universitas di wilayah Provinsi Lampung.

 Turut hadir dalam acara ini Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi; Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; serta pejabat struktural dan pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Kegiatan ini diawali dengan Laporan Ketua Panitia yang juga merupakan Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia OP yang pada laporannya menyampaikan bahwa saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah memiliki 15 (lima belas) orang Tenaga Fungsional Penyuluh Hukum, 3 (tiga) orang Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya, 9 (sembilan) orang Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda dan 3 (tiga) orang Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama, mereka bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), instansi terkait serta pemerintah kota/kabupaten, merupakan ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan penyuluhan hukum yang berkelanjutan terus dilakukan dalam rangka membangun Masyarakat Cerdas Hukum.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan acara secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi. Pada kesempatan ini Kakanwil Kemenkumham Lampung menyampaikan bahwa era digital saat ini informasi dengan cepat bisa beredar melalui media-media sosial, terkadang kemunculan berita tersebut bisa meresahkan dan mengganggu persatuan dan kesatuan masyarakat. informasi yang telah disebarkan akan dibaca banyak orang dan dapat mempengaruhi emosi, perasaan, pikiran bahkan tindakan seseorang atau kelompok masyarakat. jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan membahayakan generasi muda, mengingat mereka harapan bangsa, generasi penerus yang akan melanjutkan estafet pembangunan.

"Kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu merupakan salah satu upaya dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum dan norma-norma hukum serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, agar masyarakat mengerti dan memahami kaidah dan peraturan hukum yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum di indonesia khususnya di provinsi lampung." Imbuhnya.

Kegiatan Ceramah Penyuluh Hukum Terpadu yang mendatangkan Narasumber dari Sub Direktorat Cyber Crime Kepolisian Daerah Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung ini diselenggarakan dengan harapan dapat mendukung tercapainya masyarakat cerdas dan berbudaya hukum sehingga supremasi hukum di Indonesia dapat ditegakkan. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)

WhatsApp Image 2022 05 19 at 1.59.02 PM 9

WhatsApp Image 2022 05 19 at 1.59.02 PM 8

WhatsApp Image 2022 05 19 at 1.59.02 PM 1

WhatsApp Image 2022 05 19 at 1.59.02 PM 7

WhatsApp Image 2022 05 19 at 1.59.02 PM 3

WhatsApp Image 2022 05 19 at 1.59.02 PM 6

WhatsApp Image 2022 05 19 at 1.59.02 PM 5

WhatsApp Image 2022 05 19 at 1.59.02 PM 4


Cetak   E-mail