Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Kegiatan Bimbingan Teknis Perancang Peraturan Daerah

WhatsApp Image 2022 05 18 at 20.43.46

LAMPUNG_INFO –(Rabu 18 Mei 2022) Bertempat di Ambasador Meeting Room Novotel Lampung,Divisi Pelayanan Hukum dan Ham fasilitasi produk hukum daerah Kanwil Kemenkumham Lampung melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Perancang Peraturan Daerah yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edi Kurniadi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr Alpius Sarumaha serta dihadiri secara Virtual melalui aplikasi Zoom, Koordinator Fasilitasi Perancangan Perda, Andrie Amoes, Perancang Perundang-undangan pada Ditjen PP, Kadek Aditya Vermana dan Putri Sekarinda sebagai Narasumber

Kegiatan Bimtek ini diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia Oktaviani Pakpahan dan dilanjutkan dengan pembukaan acara secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Turut hadir dalam acara ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr.Farid Junaedi; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; JFT Perancang Kanwil Kemenkumham Lampung; dan perwakilan JFT Perancang dari Pemda.

Pada sambutan Kepala kantor Wilayah menyampaikan bahwa seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan harus terus menjaga dan meningkatkan kompetensinya, karena permasalahan dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah semakin berkembang.

WhatsApp Image 2022 05 18 at 20.55.25

WhatsApp Image 2022 05 18 at 20.46.38

"Guna meningkatkan kompetensinya tersebut, kesadaran para perancang peraturan perundang-undangan untuk terus belajar dan memperluas wawasannya mutlak harus dimiliki, karena wawasan perancang tersebut dapat berdampak pada kualitas peraturan perundang-undangan yang dirancangnya, dan secara tidak langsung dapat berdampak pada kehidupan masyarakat." Imbuhnya.

Pada sesi ke 2 (dua) Narasumber Koordinator Fasilitasi Perancangan Perda Andrie Amoeos menyampaikan Penyusunan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya suatu standar, baik dalam bentuk luar,sistematika maupun tata penulisan dan perumusan Norma. “Proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus tunduk kepada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan dapat memenuhi fuungsi dan tujuan sebagai instrument kebijakan agar Peraturan Perundangn-undangan tersebut dapat berlaku secara efektif di masyarakatt”

Selanjutnya, pada sesi 3 (Ketiga) kegiatan Bimtek diisi oleh Narasumber Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen PP Kadek Aditya Vermana dan Putri Sekarinda secara hybrid melalui aplikasi Zoom. Dalam sesi ini Kadek Aditya Vermana menyampaikan dalam penyusunan Diperlukan Teknik penyusunan agar terdapat suatu standar, dalam merancang Peraturan Perundang-undangan memang memerlukan seni tersendiri, yakni Rasa Berbahasa dan pengetahuan mengenai teknis di bidang tertentu. Kegiatan pada sesi ini juga dilanjutkan dengan Latihan merumuskan pada peserta Kegiatan Bimtek Perancang Peraturan Daerah.

WhatsApp Image 2022 05 18 at 20.46.35

WhatsApp Image 2022 05 18 at 20.46.30

Sebagai Narasumber Terakhir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr Alpius Sarumaha menjelaskan “ Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para perancang peraturan Perundang-undangan di Provinsi Lampung, sehingga peraturan daerah yang dibentuk di provinsi Lampung akan semakin baik, berkualitas dan sesuai edengan ketentuan perundang-undangan (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/MY)

WhatsApp Image 2022 05 18 at 20.46.37WhatsApp Image 2022 05 18 at 20.46.35

WhatsApp Image 2022 05 18 at 20.46.34 1


Cetak   E-mail