Gelar Sosialisasi, Kanwil Kemenkumham Lampung Usung Tema Perseroan Perorangan Meningkatkan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Lampung

1

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Tentang Perseroan Perorangan dengan tema “Perseroan Perorangan Akan Meningkatkan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Lampung” yang bertempat di Ballroom Hotel Novotel Lampung. Rabu (18/05/2022)

Setelah secara resmi kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Edi Kurniadi, Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan diskusi dengan menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Zulfi Diane Zaini selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, dan Rais Gunawan selaku Wakil Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia Cabang Tanjung Karang.

Memulai Diskusi panel, Narasumber pertama Dr. Zulfi Diane Zaini memberikan materi tentang Kajian Hukum Perseroan Perorangan. Dr. Zulfi menyampaikan bahwa alasan dikeluarkan pengaturan tentang Perseroan Perorangan antara lain terdapat 65,5 Juta UMKM di Indonesia pada Tahun 2019, hal tersebut menjadi kekuatan penting dan berperan besar untuk penopang kelancaran dan stabilitas perekonomian nasional Indonesia.

“Dengan jumlah UMK yang masih banyak, dan dikeluarkannya kemudahan dalam pembuatan Perseroann Perorangan, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kelas para pelaku usaha atau setidak-tidaknya naik kelas menjadi menengah atau besar sekalian” Ujar Dr. Zulfi

Dr. Zulfi juga menyampaikan bahwa Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun.

Dilanjutkan dengan Narasumber kedua, Dr Alpius Sarumaha selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung menyampaikan materi terkait Layanan Perseroan Perorangan. Dr. Alpius menyampaikan kelebihan perseroan perorangan berbadan hukum antara lain Pemegang saham memiliki batas tanggung jawab tergantung dari besar kecilnya saham yang dimiliki, sepanjang pengelolaan perseroan dilakukan dengan prinsip fiduciary duty.

“5 Kemudahan UMK dalam mengembangkan usaha melalui Perseroan Perorangan” Ucap Dr. Alpius, antara lain Permodalan usaha, pendirian sangat mudah, status badan hukum, pengumuman dalam laman ahu.go.id, dan pelaku usaha bertindak sebagai direktur.

Pada narasumber terakhir, Rais Gunawan menyampaikan terkait dengan Pembiayanan Bagi Perseroan Perorangan. Rais Gunawan menjelaskan bahwa perseroan perorangan dapat mengajukan kredit melalui Kredit Usaha Rakyat ((KUR) dimana tujuan pelaksanaan KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta kepada para narasumber yang disambut secara antusias, salah satunya Peserta dari pihak UMKM yang menanyakan tentang kemungkinan besaran biaya pajak yang nantinya akan dibayar setelah 3 tahun Perseroan Perorangan berjalan.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

6

6

6

6

6


Cetak   E-mail