Lakukan Koordinasi ke DJKI, Kadivyankum Inginkan Pendaftaran Indikasi Geografis Wilayah Lampung Terselesaikan

1

LAMPUNG_INFO – Melakukan koordinasi Terkait Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Jumat (13/05/2022) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha telah berkoordinasi secara langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniawan Telaumbanua.

Membahas secara teknis, Marchienda Werdany selaku Koordinator Indikasi Geografis dan Gunawan selaku Sub Koordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis menyampaikan bahwa saat ini Provinsi Lampung telah memiliki 2 (dua) Indikasi Geografis yaitu Lada Hitam dan Kopi Robusta. Selanjutnya Gunawan menambahkan bahwa saat ini juga 2 (dua) Indikasi Geografis di Provinsi Lampung yang sedang pada Proses permohonan pendaftaraan antara lain Damar Mata Kucing Pesisir Barat dan Manggis Saburai Tanggamus.

Menyikapi itu, Gunawan menginginkan Kanwil Kemenkumham Lampung terus melakukan koordinasi dan terus menjalin hubungan yang baik dengan para pemohon Indikasi Geografis Provinsi Lampung, hal ini juga bertujuan agar poin-poin yang belum didapatkan pada kelengkapan Dokumen Deskripsi pemohon.

“Hal lain seperti pencantuman nama “Kabupaten/Kota” agar dihapuskan agar jikalau dikemudian hari terjadi pemekaran wilayah tidak memerlukan pemetaan ulang namun hanya secara administrasi saja” Ujar Gunawan memberi saran.

Menanggapi hal itu, Dr. Alpius berharap agar Tim dari DJKI khususnya pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dapat terus memonitor dan memantau perjalan permohonan Indikasi Geografis pada Provinsi Lampung. Contohnya seperti melakukan peninjauan pada area pemohon atau melakukan rapat koordinasi Bersama dengan pemohon melalui virtual zoom meeting. Dr. Alpius juga menjelaskan bahwa saat ini untuk memenuhi data dari Dokumen Deskripsi pemohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah mengirimkan surat permohonan pemenuhan data melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kabupaten Pesisir Barat.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

66666


Cetak   E-mail