Bahas “Damar Mata Kucing Pesisir Barat”, Kadivyankum Kemenkumham Lampung Koordinasi ke Direktur Merek dan Indikasi Geografis

1

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan Koordinasi Terkait Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Jumat (13/05/2022)

Tim Kanwil Kemenkumham Lampung, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha beserta 3 (tiga) orang pelaksana lainnya menyambangi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada DJKI. Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Lampung disambut secara langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniawan Telaumbanua.

Membuka Perbincangan, Dr. Alpius menyampaikan hingga saat ini Pelayanan KI pada Kanwil Kemenkumham Lampung telah melakukan 7 (tujuh) Jenis Hak Kekayaan Intelektual dimana Rahasia Dagang termasuk di dalamnya. Selanjutnya, Dr. Alpius secara langsung berkoordinasi terkait dengan Indikasi Geografis yaitu Damar Mata Kucing dari Pesisir Barat, Lampung.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung secara berkelanjutan terus memantau perkembangan pendaftaran Indikasi Geografis yaitu Damar Mata Kucing Pesisir Barat yang telah dibuat permohonannya pada Akhir Tahun 2021” Terang Alpius

Namun demikian, setelah mendapatkan petunjuk dari DJKI pada bulan desember 2021 masih terdapat kendala-kendala yang belum terselesaikan oleh pihak pemohon Indikasi Geografis.

Menanggapi hal itu, Kurniawan menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) pokok penting yang tidak bisa ditinggalkan dalam pendaftaran ataupun permohonan Indikasi Geografis.

“Dokumen Deskripsi, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta Peta Wilayah” Ujar Kurniawan

Menurut Kurniawan, hal itu juga berkaitan dengan analisis dan pembuktian yang nantinya akan dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membuktikan isi dari Dokumen Deskripsi Pemohon.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

444


Cetak   E-mail