Kanwil Kemenkumham Lampung perkuat Sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Terkait Tugas dan Fungsi

1 LAMPUNG_INFO - (Rabu, 11-05-2022) Bertempat di Mahan Agung komplek rumah Dinas Gubernur Lampung, Kanwil Kemenkumham Lampung perkuat Sinergitas dengan Pemerintah Provinsi kaitannya tentang Tugas dan Fungsi Kanwil dan beberapa kendala dilapangan yang perlu dukungan Instansi terkait. Kedatangan Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi; untuk perkuat Sinergitas dengan Pemprov yang di dampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi; Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; disambut baik oleh Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi. Arinal juga mengatakan akan membantu dan mendukung penyelesaian terhadap kendala yang di hadapi Kanwil Lampung selama masih berkaitan dengan Pemerintah Provinsi.

Edi menjelaskan, saat ini Warga Binaan yang ada di Lapas dan Rutan melebihi daya tampung yang tersedia dan dikelola oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung dengan total Lapas sebanyak 10 dan Rutan sebanyak 6 . Terdata 60% Warga Binaan diantaranya adalah khasus Penyalah gunaan Narkotika. Edi mengutarakan Program Kerja dan kegiatan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan untuk membekali Warga Binaan dengan ketrampilan berguna ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat. "Kami juga punya Program Kerja untuk membekali setiap Warga Binaan dengan keterampilan dan menghasilkan beberapa produk seperti makanan dan kerajinan, sehingga ketika kembali kemasyarakat para Warga Binaan dapat bekerja dan bersosial dengan baik." ujar Edi. Dijelaskan oleh Edi juga Tugas dan Fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yaitu Melakukan pengadministrasian Barang Sitaan Negara, Melakukan pemeliharaan dan Mutasi Barang sitaan Negara, Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN, Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan. Rupbasan di wilayah Provinsi Lampung diantaranya Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, Rupbasan Kelas II Kotabumi, dan Rupbasan Kelas II Metro.

Menambahkan Is Edy Ekoputranto, Kepala Divisi Imigrasi juga menjelaskan Tugas dan Fungsi Imigrasi di Provinsi Lampung terkait pemantauan orang asing yang berada di dalam negeri khususnya Provinsi Lampung maupun Masyarakat yang berada di luar Negeri. Dari sudut pandang Keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, Keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi Keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.

Tentunya Sinergitas yang ditingkatkan bisa lebih baik lagi terutama pada tahap pembentukan Perancangan Produk Hukum Daerah yang menjadi Instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang Pemerintahan Daerah. Baik dari segi Perancangan sampai pengharmonisasian Akhir. Adapun Dukungan dibutuhkan dari Pemerintah Provinsi Lampung mengenai berbagai Insfrastruktur yang menghubungkan Lapas dan Rutan yang mempunyai kondisi rusak berat / kurang baik serta belum memiliki penerangan jalan yang memadai sehingga dapat menggangu keamanan dan ketertiban. Khususnya jalan yang digunakan sebagai akses keluar masuk yang digunakan oleh masyarakat yang datang mengunjungi keluarganya yang menjadi warga binaan serta aktifitas lain yang tidak kalah pentingnya adalah pengamanan Pengiriman Tahanan, Layanan Kunjungan dan Penyimpanan Barang Sitaan Negara. Hal tersebut juga guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung khususnya pelayanan di bidang Pemasyarakatan di Propinsi Lampung. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / OD) 6.jpeg5.jpeg4.jpeg3.jpeg2.jpeg


Cetak   E-mail