Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Kegiatan Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Secara Virtual

1.jpeg LAMPUNG_INFO (10/05/2022) – Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi layanan Ijin Tinggal yang diadakan oleh Direktorat Ijin Tinggal Keimigrasian sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0090.KU.01.03 Tahun 2022 tanggal 15 April 2022 tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian berdasarkan Permenkeu nomor 9/PMK.02/2022 tanggal 15 April 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan dihadiri oleh Is Eko, Kadiv Keimigrasian, dan pejabat administrasi serta pejabat pengawas dilingkungan Divisi Keimigrasian Lampung serta diikuti oleh para Analis Keimigrasian Ahli Utama (AKAMA), Perwakilan Luar Negeri, Divisi Keimigrasian dan Kantor-Kantor Imigrasi diseluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Pembukaan kegiatan dibuka secara langsung oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyadi. Dalam paparannya Tessar menyampaikan pedoman peralihan terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Ijin Tinggal yang diikuti dengan terbitnya Permenkeu dan Surat edaran sebagaimana dimaksud untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan berlaku efektif dimulai pada tanggal 16 April 2022 Pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut.
4.jpeg

3.jpeg

5.jpg

2.jpeg


Cetak   E-mail