Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Yankomas Kanwil Kemenkumham Lampung Lakukan Klarifikasi dan Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji

IMG 20220428 WA0020
LAMPUNG_INFO – Selasa (26/4) Tim Pelayanan dan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr.Alpius Sarumaha melaksanakan kegiatan klarifikasi dan koordinasi ke Pemerintah kabupaten Mesuji, sebagai tindaklanjut dari Aduan Penyampaian Komunikasi tentang dugaan diskriminasi dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk pada Masyarakat yang bermukim di Kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji.
Pertemuan dengan pihak Kabupaten Mesuji dimulai pukul 10.00 WIB, disambut oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Indra Kusuma Wijaya, acara ini juga dihadiri Kepala Dinas terkait seperti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PMD dan unsur terkait lainnya. Dalam sambutannya, Asisten I menyambut baik kedatangan tim Yankomas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung dan dengan senang hati memberikan keterangan yang dibutuhkan. Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan, tujuan kedatangan tim Yankomas ke Kabupaten Mesuji adalah amanat Undang-undang yang harus dijalankan untuk memastikan bahwa pemenuhan hak asasi manusia bagi semua masyarakat terpenuhi dengan baik serta tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaannya. Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung ingin melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait informasi yang diterima dari Penyampai Komunikasi terkait dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada warga yang bermukim di Kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Isu utama dalam dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dimaksud adalah diskriminasi Penerbitan Kartu Tanda Penduduk. Dalam Penjelasannya kepada Tim Yankomas, Asisten I menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mesuji telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa warga yang bermukim di register 45 nama desa dan lokasinya tidak tercantum dalam database disdukcapil, hal ini karena tanah register 45 merupakan Kawasan hutan milik Kementerian Kehutanan, sehingga Pemerintah Kabupaten Mesuji tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal ini. Karena desa dalam permendagri, desa definitive dilarang berdiri di lahan negara. Lebih lanjut juga disampaikan bahwa dalam pelayanan Kesehatan, warga yang bermukim di register 45 juga tetap dilayani di faskes maupun fasum sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada diskriminasi apapun.
Pertemuan yang berlangsung selama 2 (dua) jam tersebut membahas isu-isu penting lainnya dan melakukan tanya jawab untuk konfirmasi aduan penyampai komunikasi. Diakhir pertemuan, Asisten I bidang pemerintahan juga menyampaikan kesediaannya apabila Tim Yankomas membutuhkan data jika sewaktu-waktu diperlukan. Sebagai penutup Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang sudah terbangun dengan baik selama ini, dan hasil pertemuan hari ini akan dijadikan bahan laporan untuk pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan.
Berita (AD), Foto (FA)

IMG 20220428 WA0014

IMG 20220428 WA0014

 

IMG 20220428 WA0009


Cetak   E-mail