Sambut Hari KI Sedunia Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Lampung Inventarisasi KIK di Kabupaten Tulang Bawang

1

LAMPUNG_INFO – Sebagai bentuk Rangkaian Kegiatan dalam rangka Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2022. Senin (25/04/2022) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melakukan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Tulang Bawang.

Tim Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Lampung yang terdiri dari M. Zuhri, Cucuk Wasisatuhu, Levi Septiyanti, Indrawati Imron mendatangi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung No.800/1824/V.01/DP.SB/2021 Tentang Permintaan Laporan Periodik Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, dimana Kanwil Kemenkumham Lampung mendatangi untuk “jemput bola” da;am hal penginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

Disambut oleh Triana Amalia Sari dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang, Triana menyampaikan bahwa kekhawatiran Kabupaten Tulang Bawang adalah Budaya asli di Tulang Bawang yang nantinya dapat diambil oleh daerah lain.

Triana juga menjalaskan bawah terdapat 6 Warisan Budaya Tak Benda Asal Kabupaten Tulang Bawang, “Tapis, Sulam Usus, Serumit, Tari Bedayo Tulang Bawang, Singer Lampung, hingga Mukew Sahur, merupakan Warisan Budaya Tak Benda yang ada di Kabupaten Tulang Bawang”, Ujarnya

Harapannya dengan kedatangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang menginventarisasi di Kabupaten Tulang Bawang dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik dapat melindungi Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah Provinsi Lampung khususnya Kabupaten TUlang Bawang.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

444


Cetak   E-mail