Sangat Mudah! Kadivyankum Ajak Masyarakat Kenali Perseroan Perorangan dan Syarat Pendiriannya

IMGD3

Senin (25/4), Bertempat di Radar Lampung TV, Kanwil Kemenkumham Lampung gelar diseminasi terkait Perseroan Perorangan dengan tema “Kenali Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya.”  Diseminasi yang dihadiri stakeholder terkait dan masyarakat umum ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui platform Youtube. 

Kanwil Kemenkumham Lampung yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha memberikan penjelasan jika saat ini Pemerintah sedang giat-giatnya memberikan dukungan penuh kepada usaha Kecil dan UMK.  Dukungan tersebut merupakan salah satu manfaat adanya UU Cipta Kerja yaitu dengan memberikan kemudahan berusaha (ease of doing business) bagi pengusaha. 

Mengawali penjelasan dengan perbedaan perseroan peroangan dengan perseroan terbatas Dr. Alpius menyampaikan  jika untuk mendirikan Perseroan Terbatas pengusaha harus memiliki modal minimal 25 juta, terdiri dari RUPS, Direksi dan Dewan Komunitas, diumumkan tambahan berita negara RI, membutuhkan akta notaris. Sedangkan dalam Perseroan Perorangan bebas menentukan modal, bersifat one tier (dimana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan) , tidak diwajibkan mengumumkan berita negara, tidak membutuhkan akta notaris, serta biaya pendaftaran perseroan perorangan hanya Rp. 50.000.  

Lebih lanjut Alpius mengajak kepada UMK dan Usaha Kecil di Provinsi Lampung untuk mendaftarkan usahanya melalui Perseroan Perorangan karena keuntungan yang akan didapat nantinya. Adapun kemudahan layanan yang didapat bagi Peseroan Perorangan seperti kemudahan akses pinjaman di seluruh Bank Himbara, usaha berbentuk badan hukum serta tanggung jawab terbatas, dan keistimewaan pembayaran pajak yang lebih murah dibandingkan dengan Perseroan Terbatas.

Proses pendaftaran Perseroan Perorangan yang mudah melalui pengajuan online, masyarakat dapat langsung mengakses laman ahu.go.id. 

“Masyarakat jangan khawatir jika kesulitan mendaftar Perseroan Perorangan, masyarakat dapat langsung konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Lampung atau by phone, kita akan bantu jika ada kesulitan-kesulitan,” ujar Alpius.

Terakhir Alpius menyinggung peran Kanwil Kemenkumham Lampung yang telah melakukan berbagai upaya dalam menyebarluaskan informasi terkait Perseroan Perorangan kepada pelaku usaha melalui sosialisasi serta koordinasi dengan stakeholder terkait serta pemerintah daerah.   Selain itu Kanwil Kemenkumham Lampung juga akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk membantu masyarakat dalam mendaftarkan usahanya melalui Perseroan Perorangan.

IMGD4

IMGD4

IMGD4


Cetak   E-mail