“Perlindungan Hak Cipta dan Manfaat Aplikasi POP-HC”, Kanwil Kemenkumham Lampung Kembali Gelar Dialog Ekslusif

01

LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Lampung kembali menggelar Dialog Eksklusif di Graha Pena, Radar TV Lampung dengan mengusung tema “Perlindungan Hak Cipta dan Manfaat Aplikasi POP-HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta)”. Rabu (20/04/2022)

Dengan menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Ade Arif Firmansyah selaku Ketua Sentra hak Kekayaan Intelektual LPPM Universitas Lampung dan Nurka Lingga Murti selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

Dalam Opening, Midi Soraya selaku host menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berupaya melakukan perlindungan hukum terhadap hak cipta yang menjadi bagian dari Kekayaan Intelektual.

“Baru-baru ini DJKI merilis aplikasi POP-HC dalam melindungi para konten kreator di Indonesia” ujar Midi

Menjelaskan arti dari Hak Cipta Nurka menjelaskan bahwa saat ini masih banyak yang masih tertukar atau belum mengerti tentang arti hak cipta itu sendiri.

“Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, sedangkan Hak Kekayaan Intelektual sendiri adalah Hak yang kita dapat secara hukum dari hasil olah pikir kita dan kreativitas kita yang menghasilkan suatu produk atau proses yang bisa bermanfaat bagi orang lain” Ujar Nurka.

Menjawab pertanyaan terkait pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan, Nurka menjelaskan bahwa Yang dimaksud pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau Bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi, sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Selanjutnya menjawab terkait potensi permohonan pencatatan hak cipta dari aspek tri dharma perguruan tinggi bidang pendidikan dan pengajaran, Ade Arif menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan banyaknya Perguruan Tinggi maupun dosen pengajar serta banyaknya jumlah mahasiswa yang mencapai 9.000.000 jiwa berarti potensi permohonan pencatatan hak cipta sangat tinggi sekali.

“Karena Dosen maupun mahasiswa merupakan unsur civitas akademika yang saling bersinergi dalam melakukan tri dharma, baik pengajaran, penelitian, dan Pengabdian” Ujar Ade Arif

Acara yang berlangsung selama kurang lebih 60 menit ini diakhiri dengan dialog secara telepon oleh para penonton setia Radar TV Lampung. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

0606060606


Cetak   E-mail