Tingkatkan Efektivitas Pembinaan Notaris, Kadiv Yankumham Laksanakan Koordinasi dengan Pengda INI Tulang Bawang, Tubaba dan Mesuji

1

Senin(18/04/2022), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha beserta tim mengadakan koordinasi dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji mengenai pembinaan terhadap Notaris di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji.  Kegiataan koordinasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pembinaan terhadap Notaris serta meningkatkan sinergitas pelaksanaan pembinaan terhadap Notaris yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji.  Pada kegiatan koordinasi tersebut dibahas mengenai permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan jabatan Notaris di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji guna dicarikan solusi secara bersama-sama.

Kegiatan koordinasi tersebut juga dimaksudkan guna mengetahui bagaimana penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji.  Berdasarkan hasil koordinasi diketahui bahwa Notaris di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji belum secara optimal melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa karena adanya beberapa faktor.

Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan kepada Notaris agar tidak menganggap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagai beban.  Namun seharusnya Notaris menganggap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagai wujud dukungan Notaris sebagai pejabat umum kepada pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.  Notaris juga harus menganggap bahwa penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa merupakan langkah untuk melindungi Notaris dari dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.  Dengan adanya koordinasi tersebut diharapkan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji dapat memberikan pemahaman kepada anggotanya mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, sehingga kesadaran Notaris di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Mesuji untuk menerapkan Prinsip mengenali Pengguna Jasa akan semakin meningkat. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

222


Cetak   E-mail