Bahas Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Talkshow di Radio Rajawali

1

LAMPUNG_INFO – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta melalui Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung mengadakan Dialog Interaktif/Talkshow melalui media elektronik, Radio Rajawali FM Bandar Lampung. Senin (18/04/2022)

Menghadirkan 2 (dua) orang narasumber dalam Dialog Interaktif yaitu Melisa Safitri selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Bandar Lampung dan Muharramah Istnaini P selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kanwil Kemenkumham Lampung

Narasumber Pertama, Melisa Safitri membahas tentang Potensi Permohonan Pencatatan Ciptaan di Perguruan Tinggi menyampaikan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narasumber Kedua, Muharramah Istnaini P membahas tentang Hak Cipta (Hak Kekayaan Intelektual) yang menjelaskan terkait hak ekslusif didalam hak cipta terbagi menjadi 2 (dua) yaitu hak moral dan hak ekonomi.

“Hak moral sendiri adalah hak untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain, sedangkan Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta” Ujar Hara.

Terkait dengan Hak cipta sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selanjutnya Hara menjelaskan tentang ragam kekayaan Intelektual antara lain: Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis, dan Kekayaan Intelektual Komunal.

Menjawab pertanyaan dari salah satu pendengar radio terkait dengan apakah pembuatan skripsi dapat dibuatkan hak cipta, Melisa menjawab bahwa skripsi, tesis maupun artikel ilmiah dapat didaftarkan menjadi hak cipta, sedangkan hara menambahkan pendaftaran hak cipta bisa melalui https://hakcipta.dgip.go.id/ dengan biaya 200 hingga 400 ribu rupiah.

Membahas tentang potensi hak cipta di Tingkat Perguruan Tinggi, Melisa menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi sudah menyadari akan potensi hak cipta yang dikaitkan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dimana output Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berbentuk kekayaan intelektual akan menjadi nilai penting untuk menambah unsur kesempurnaan nilai saat akreditasi.

Mendapat pertanyaan melalui via telepon, terkait dengan bagaiamana cara mendaftarkan merk pada dagangan, hara menjelaskan tentang prosedur pendaftaran yang bisa dikonsultasikan di Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung ataupun menyiapkan berkas yang telah tersedia dan telah dijelaskan pada dgip.go.id,

Melisa menambahkan untuk merk dengan menyiapkan formulir melalui dgip.go.id, logo dalam bentuk foto, serta tanda tangan pemohon.

Terkahir membahas tentang Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang merupakan pendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra.

Hara Menjelaskan bahwa POP-HC memiliki keunggulan, “Prosesnya kurang lebih 10 menit, Langsung mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan, dan dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, dengan catatan persyaratannya telah dilengkapi” Ujar hara.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

4

4

4


Cetak   E-mail