Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Raperda Provinsi Lampung Tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043.

WhatsApp Image 2023 11 20 at 11.17.56

Bandar Lampung (20/11): Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Senin 20 November 2023 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah  Provinsi Lampung  Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2023-2043. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung dan Perancang Zonasi Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Lampung zonasi Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan ini pimpinan rapat mengatakan bahwa rapat pengharmonisasian terhadap draft rancangan peraturan daerah Provinsi Lampung tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 telah beberapa kali dilaksanakan termasuk juga melalui forum konsultasi, hal ini dilakukan agar draft rancangan peraturan daerah ini dapat disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perudang-Undangan baik substansi materi muatan maupun teknik penulisan  peraturan perundang-undangan sehingganya rancangan perda yang nantinya akan disahkan menjadi peraturan daerah dapat di implementasikan di masyarakat khususnya di Provinsi Lampung.

Pemrakarsa dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa menindaklanjuti arahan rapat harmonisasi raperda yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung tanggal 10 Mei 2023 tentang pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, telah dilakukan pertemuan lintas sektoral antara perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kementerian ATR/BPN. Hasil rapat lintas sektoral tersebut diatas, masukan substansi terkait raperda tersebut telah tertuang di dalam batang tubuh raperda dimaksud, untuk itu draft rancangan perda tersebut perlu di konsultasikan Kembali dengan pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Selanjutnya rapat dipandu oleh sdr. Muhammad Ali Badary, SH., MH. selaku perancang ahli madya, dengan memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap draft rancangan perda RTRW tersebut pasal per pasal yang terdapat perbaikan baik terkait substansi materi muatan maupun teknik penulisan.

Dari rapat konsultasi yang dilaksanakan pada hari ini diperoleh kesimpulan bahwa Raperda Provinsi Lampung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan beberapa catatan perbaikan.

WhatsApp Image 2023 11 20 at 11.18.58WhatsApp Image 2023 11 20 at 11.18.58WhatsApp Image 2023 11 20 at 11.18.58WhatsApp Image 2023 11 20 at 11.18.58WhatsApp Image 2023 11 20 at 11.18.58

(Humas Kemenkumham Lampung/Cont/Deni)


Cetak   E-mail