Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

WhatsApp Image 2023 07 21 at 16.22.51

LAMPUNG_INFO - Rapat dipimpin oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, dalam hal ini oleh Ibu Susilowati, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Disampaikan beliau bahwa pada Tanggal 4 Juli 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah menerima Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 180/2775/I03/2023 tentang  perihal Permohonan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setelahnya,  menyusul surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 005/2797/I.03/2023 tanggal 11 Juli 2023 perihal Undangan Rapat Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, telah dilaksanakan Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga terjadwallah kegiatan pada hari ini. Sebelum dilakukan pembahasan, beliau mempersilahkan kepada para pimpinan/atau pihak terkait dalam pengharmonisasian Raperda untuk menyampaikan maksud atau urgensi adanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bapak Badruzzaman Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan memberikan arahan/tanggapan bahwa penyusunan raperda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, telah diundangkan pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam tahap penyusunan terutama terkait Naskah Akademik, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan selaku pemrakarsa. Kepada Badan/Dinas terkait, ia mengharapkan agar serius mencermati setiap pembahasan substansi agar memiliki kesamaan persepsi, penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk dalam menugaskan pegawai yang sesuai dan sama di bidang tersebut. Dalam penerapan Perda nantinya, tidak ada lagi keragu-raguan dalam melaksanakannya.

Kepala  Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan Feri Bastian menyampaikan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk secara proaktif dan mencermati berbagai peraturan perundang-undanganya yang dijadikan payung hukum/rujukan terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. OPD untuk mencermati dan memastikan agar substansi yang dibahas telah sesuai dan memenuhi segala aspek kebutuhan daerah Pajak dan Retribusi Daerah. Jangan sampai ada hal-hal yang dipandang perlu dimuat, namun ternyata tidak diatur dalam raperdanya terutama terkait dengan potensi pajak atau retribusi daerah yang tentu saja akan meningkatkan pendapat asli daerah (PAD).

Setelah penyampaian dari Pejabat/OPD terkait, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi dan teknik pasal demi pasal raperda yang dipandu oleh Bapak Hapsoro Adhinugroho bersama tim. Berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. substansi hasil harmonisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
  2. draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disesuaikan dengan teknik peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(HUMAS KUMHAM LAMPUNG / RZ)

WhatsApp Image 2023 07 21 at 16.22.51WhatsApp Image 2023 07 21 at 16.22.51WhatsApp Image 2023 07 21 at 16.22.51WhatsApp Image 2023 07 21 at 16.22.51WhatsApp Image 2023 07 21 at 16.22.51WhatsApp Image 2023 07 21 at 16.22.51WhatsApp Image 2023 07 21 at 16.22.51WhatsApp Image 2023 07 21 at 16.22.51


Cetak   E-mail