Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Kab.Tanggamus tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

legal 1

LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menjadi saksi rapat penting terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Tanggamus. Pukul 09.00 WIB, ruang Legal Drafter menjadi tempat berkumpulnya peserta rapat yang terdiri dari sejumlah tokoh perancang perundang-undangan, kepala dinas, dan pejabat daerah yang terkait. Jum’at  21 Juli 2023.

Rapat dipimpin oleh Ibu Susilowati, S.Sos., selaku Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang membuka acara dengan mengungkapkan pentingnya mengharmonisasi Raperda tersebut. Tujuan dari Raperda ini adalah untuk meningkatkan kategori Kabupaten Tanggamus sebagai "Kabupaten Layak Anak" dengan fokus perlindungan perempuan dan anak.

Bapak Arif Rahmat, S.H.M.H., selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, menyampaikan harapan agar Raperda tersebut dapat diharmonisasikan dengan baik oleh Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Beliau juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak mengingat kasus kekerasan yang masih terjadi di wilayah tersebut. Raperda telah disusun oleh tim penyusun, namun baru dapat diselesaikan pada tahun ini karena berbagai kendala, termasuk pandemi yang berkepanjangan dan persoalan intern di BUMD.

Pada kesempatan yang sama, Ibu Oktiana, S,TP., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Bencana Kabupaten Tanggamus, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Bapak Muhammad Ali Badary, SH., MH., sebagai Perancang Madya di Kanwil Kemenkumham Lampung, menyoroti beberapa permasalahan dalam draft Raperda yang masih bersifat umum dan belum implementatif. Saran beliau adalah agar Raperda lebih fokus pada perlindungan perempuan dan mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bapak Arief Rakhmat, S.H., M.H., menambahkan bahwa Raperda ini merupakan langkah untuk meningkatkan kategori Kabupaten Layak Anak, sehingga penilaian kategori perda ini harus dijelaskan secara lebih tegas.

Setelah mendengarkan masukan dari para peserta rapat, Ibu Susilowati, S.Sos., sebagai pimpinan rapat, menutup rapat pengharmonisasian Raperda dengan menekankan bahwa penundaan perlu dilakukan untuk menyusun ulang Raperda ini guna mengakomodir kepentingan dan urgensi yang ada. Sebelumnya, Kabupaten Tanggamus telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak, yang menetapkan regulasi tentang perlindungan anak. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan ulang agar Raperda ini sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kesimpulan rapat menunjukkan bahwa upaya untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Tanggamus harus diperhatikan dengan cermat dan diatur dengan tepat melalui Raperda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:KAMAL)

legal 4legal 4legal 4


Cetak   E-mail