Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti FGD Rancangan Awal RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045

WhatsApp Image 2023 07 20 at 12.31.45 1

LAMPUNG_INFO-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengikuti Focus Grup Discussion (FGD)  Grup Discussion (FGD) Rancangan Awal RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 yang diadakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu Lampung, Kamis, 20 Juli 2023.

FGD ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan rancangan awal dokumen RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045, dengan tema: “Transformasi Sosial dalam Penguatan Tata Kelola Kependudukan guna Mewujudkan Lampung Berkualitas”

Kegiatan ini diharapkan dapat merumuskan kesimpulan dan rekomendasi mengenai penyelenggaraan pembangunan kependudukan yang dipengaruhi oleh dinamika kependudukan yang nantinya akan digunakan sebagai bahan Penyusunan dan RPJPD Provinsi Lampung 2025-2045.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung mengharapkan bahwa  setelah dilaksanakannya kegiatan ini dapat memahami faktor yang mempengaruhi penduduk Provinsi Lampung mengalami perubahan baik dari sisi struktur, komposisi, maupun sebarannya yang disebabkan oleh kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas), perpindahan (imigrasi), yang mempengaruhi isu kependudukan di Provinsi Lampung yang nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Ranwal RPJMD  Provinsi Lampung 2025-2045.

Setiap perwakilan dari Perangkat Daerah dan Instansi/stakeholder yang menjadi Peserta FGD menyampaikan terkait dengan kondisi terkini, rencana 20 (dua puluh) tahun ke depan, demikian juga rencana jangka menengah dan rencana jangka pendek.

Dalam kesempatan ini, Ibu Rugun T Pakpahan sebagai kepala Bidang Hukum, menyoroti terkait fenomena dan maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang semakin beragam, baik di lingkungan keluarga, di lingkungan sekolah dan lain sebagainya. Secara regulasi, hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingungan Anak.  Kanwil Kemenkumham memiliki tugas dan fungsi salah satunya adalah terkait dengan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM, demikian juga sosialisasi kebijakan/peraturan perundang-undangan, karena di Kanwil Kemenkumham  Lampung terdapat penyuluh hukum. Diharapkan adanya sinergi antara  perangkat daerah dengan Kanwil dalam penyusunan regulasi terkait,  untuk mewujudkan keberhasilan tujuan penyusunan RPJPD tersebut.

Dina M Sirait sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa nantinya RPJPD akan disusun dalam suatu dokumen, dan dokumen tersebut ditetapkan dalam suatu regulasi berupa Peraturan Daerah. Diharapkan agar draft rancangan nantinya dilakukan pengharmonisasian ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dikoordinasikan pleh Menteri atau kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini di Provinsi Lampung dikoordinasikan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung.

WhatsApp Image 2023 07 20 at 12.46.06

WhatsApp Image 2023 07 20 at 12.46.06WhatsApp Image 2023 07 20 at 12.46.06WhatsApp Image 2023 07 20 at 12.46.06WhatsApp Image 2023 07 20 at 12.46.06WhatsApp Image 2023 07 20 at 12.46.06WhatsApp Image 2023 07 20 at 12.46.06

(Humas Kemenkumham Lampung/Kontributor)


Cetak   E-mail