Covid 19: Asimilasi dan Integrasi, Tata Laksana Permenkumham No 10 Tahun 2020

Materi disusun oleh: M. Zuhri (Penyuluh Hukum Madya)

Kebijakan pembebasan narapidana dalam upaya menekan laju penyebaran Covid 19 yang lebih di kenal dengan virus Corona merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia, seperti disampaikan oleh Kacamata Dwikarya bahwa di dasarkan atas kekhawatiran pemerintah akan penyebaran virus corona di dalam lapas. Overcrowded atau kelebihan kapasitas dalam lapas memperlihatkan kekhawatiran tersebut bukan hal yang main-main. Jumlah lapas dan rutan yang ada di Indonesia mencapai 528 dengan kapasitas sebanyak 130.512 orang. Sedangkan jumlah penghuni lapas mencapai 269.846 orang, hal tersebut mengakibatkan overcrowded mencapai 107%. Bahkan dibandingkan dengan occupancy rate 23 negara di Benua Asia pada tahun 2014-2017 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari 8 negara yang mengalami extreme overcrowding bersama-sama dengan negara Afghanistan, Bangladesh, Kamboja, Iran, Nepal, Pakistan dan Filipina.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung saat ini mempunyai 27 Satuan Kerja, dan 23 Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang terdiri dari 4 Satuan Kerja Balai Pemasyarakatan, 3 Satuan Kerja Rupbasan, 6 Satker Rumah Tahanan Negara dan 10 Lembaga Pemasyarakatan, berdasarkan data dari aplikasi SMS Gate Way bahwa saat ini isi Lapas/Rutan se Propinsi Lampung sebanyak 7,700 orang warga binaan, dengan kapasitas hunian 5,348 orang .

Untuk mengurangi over kapasitas pada LAPAS dan RUTAN dalam upaya pencegahan Covid-19 Pemerintah mengambil langkah kebijakan guna mencegah penyebaran virus corona dengan menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Warga binaan yang mendapatkan Asimilasi dan Integrasi di jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Lampung sampai saat ini sebanya 1.813 orang warga binaan yang tersebar di seluruh Propinsi Lampung.

Dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani Yasonna H Laoly pada Senin 30 Maret 2020 ini dinyatakan bahwa salah satu dasar pertimbangan terbitnya kebijakan ini adalah tingginya tingkat hunian dalam Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sehingga sangat rentan penyebaran dan penularan Covid-19.

Dimana pertimbangan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut berbunyi “Memutuskan pengeluaran pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran covid-19”. 

Adapun kriteria Narapidana dan Anak yang dapat bebas melalui asimilasi di rumah adalah:

  1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020
  2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
  3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta, tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
  4. Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
  5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan

Dan kriteria narapidana dan anak yang dapat bebas melalui integrasi:

  1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana
  2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
  3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
  4. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan
  5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Adapun menjadi isu dalam penulisan ini adalah “Bagaimana Pengawasan dan Sanksi bagi warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi dan Integrasi apabila melakukan kejahatan atau tindak pidana kembali

Proses Pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), dimana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Dalam Kepmen juga disebutkan bahwa Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan, dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,

Kepala divisi pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkannya Kepada Dirjen Pemasyarakatan. Kepmen ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.

Terkait pengawasan terhadap terhadap warga binaan yang dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi, Yasonna Laoly dalam rilis persnya menghimbau agar para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan melaksanakan berkoordinasi dengan Kapolda setempat agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindakan pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrase untuk d kembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya.

Selain itu juga melakukan koordinasi dengan Forkumpimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), dan juga harus di lengkapi dengan administrasi warga binaan yang di bebaskan dengan baik dan juga database pasca asimilasi Covid 19 agar koordinasi bias berjalan dengan baik, selain itu juga dilakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang di bebaskan lewat asimilasi dan integrasi, upaya ini berperan sangat penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi.

20200428 MUHAMMAD ZUHRI 01

20200428 MUHAMMAD ZUHRI 01

20200428 MUHAMMAD ZUHRI 01

20200428 MUHAMMAD ZUHRI 01

 


Cetak   E-mail