Tunjang Capaian Kinerja Harian Petugas, Lapas Kotaagung Kembali Gelar Sidang TPP bagi Warga Binaan

covtpplnd INFO LASTAGUNG - Rabu (24/5/2023), Petugas Lapas Kelas IIB Kotaagung mengadakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Besar Lapas Kotaagung.

Sidang ini dibuka oleh Kasi Binadik dan Giatja Aryo Pratama selaku Ketua Sidang TPP. Di mana, Petugas yang tergabung dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah Ka. KPLP, Gusvendra Priambogo, Kasi. Administrasi Kamtib, Herman Ahmad, dan didampingi para Kasubsi masing-masing bidang dan Staf bagian registrasi & bimkemas dan Giatja sebagai anggota sidang.

Ada pun peserta yang hadir pada sidang ini ialah Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 50 orang. Sidang ini membahas mulai dari kelengkapan administrasi para WBP, diskusi atau jajak pendapat antara tim dan peserta, sampai penetapan Surat Keputusan Tahanan Pendamping (SK Tamping).

Hasil dari sidang ini menetapkan ke-50 WBP tersebut memenuhi syarat untuk dijadikan tamping, baik syarat secara administratif maupun substantif serta perilaku selama di Lapas. Para tamping ini nantinya akan ditugaskan untuk membantu kelancaran Petugas dalam bertugas sehari-hari di lapangan.

WhatsApp Image 2023 05 24 at 09.35.08

Perlu diadakannya sidang TPP dalam setiap penetapan tamping bagi para WBP sebagai upaya meminimalisasi risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan dalam memberikan tambahan tenaga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari para Petugas Pemasyarakatan sehingga menunjang kinerja-kinerja tercapai dengan baik.

Dalam sidang ini, diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan serius. Salah satunya Kasubsi Giatja, Murtazal dengan cermat memeriksa berkas data para WBP yang akan diusulkan menjadi tamping dan wawancara singkat kepada beberapa WBP.

Di akhir sidang, ketua sidang TPP menyampaikan pesan Kepala Lapas Kotaagung, Beni Nurrahman bahwa para tamping yang terpilih agar dapat membantu atau menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab, saling menghargai antar-Tamping dan hormati Petugas yang memberi instruksi selama pelaksanaan tugas.

"Kami ingatkan kembali, SK yang telah dibuat dapat dicabut dan dikembalikan sebagai WBP biasa bila terjadi pelanggaran saat melakukan tugas", tegas Aryo. (nmf/HL)


Cetak   E-mail