BANDAR LAMPUNG (21/10) – Bertempat di Swiss-Belhotel Lampung, pada Senin (21/10/2024), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham Lampung) menyelenggarakan Sesi Seminar Pelayanan Hukum dan HAM Mendalam dan Rampung (Sinar Yankumham Lampung). Adapun Sinar Yankumham Lampung edisi kali ini mengetengahkan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dengan mengusung tema: “Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada Pelaku Usaha”.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agvirta Armilia Sativa; dan Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus. Dengan mengundang sebagai narasumber: Noprizal, S.H., M.Si., Analis Kebijakan Muda, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; Bunga Aulia, S.H., M.M., Widyaiswara Ahli Madya, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung; dan Elkana Arlen Riswan, Direktur PT. Sari Alami Bandar Lampung (El’s Coffee). Kegiatan ini dihadiri oleh 150 orang peserta.
Dalam laporannya selaku ketua panitia, Agvirta menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini. Yakni menambah wawasan atau pengetahuan berbagai pihak baik pelaku usaha sektor industri umum/UMKM, aparat penegak hukum, dan instansi terkait khususnya dalam deteksi awal potensi pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual serta menumbuh-kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyambut penyelenggaraan kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut hak cipta. Dodot mengungkapkan, kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual mengakibatkan Indonesia masuk ke dalam Priority Watch List dari WIPO sehingga dapat menghambat kepercayaan investor untuk berinventasi di Indonesia.
Dari sosialisasi ini Dodot berharap dapat tergali berbagai informasi terkait upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual dan menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada para pelaku usaha binaannya atau anggotanya atau koleganya. Semakin banyak para pelaku usaha dan pihak-pihak terkait lainnya yang memperoleh edukasi, maka upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual akan semakin luas jangkauannya yang pada akhirnya akan mempercepat keluarnya Indonesia dari daftar Priority Watch List.
Kegiatan Sinar Yankumham Lampung terkait Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat merek kepada pelaku usaha / UMKM, kemudian dilanjutkan dengan sesi seminar dan diskusi bersama para narasumber yang dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Lampung, Teti Friandari.
(KANWIL KEMENKUMHAM LAMPUNG)