BANDAR LAMPUNG (10/9) - Bertempat di ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari Selasa 10 September 2024 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan I Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044 Dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan V Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Agvirta Armilia Sativa, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung , Biro Hukum Provinsi Lampung, Inspektorat Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Badan Perencanaan Pembangunan,Riset,dan Inovasi Daerah Kota Bandar Lampung, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung; dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Rancangan Peraturan Wali Kota tentang tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan I Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044 Dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan V Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045.
Peraturan Walikota dan Ranperda ini merupakan Peraturan yang penting karna menyangkut dengan pengaturan Wilayah Perencanaan. Agvirta juga menyampaikan agar Ranperda ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf Ranperda. sehingga muatan norma yang diatur tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya disampaikan Secara materi muatan telah sesuai dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Ujar M. Ali Badary, S.H., M.H. selaku Perancang Madya.
Diakhir rapat disampaikan bahwa bahwa berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan I Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044 Dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan V Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045. dapat Dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa secara substansi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan;
bahwa materi muatan Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan I dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan V Kota Bandar Lampung telah melalui tahapan konsultasi dan mendapatkan persetujuan substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, termasuk terkait pengaturan pemanfaatan ruang dalam bumi. Selanjutnya agar Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti; terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045
bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam kapasitas dan kewenangannya hanya melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045. Adapun penelaahan lebih mendalam terhadap dokumen RPJPD pada Lampiran Raperda a qua akan dilakukan melalui tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 267 ayat (2) dan Pasal 270 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
bahwa secara teknik penulisan untuk disesuaikan dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tutup Ali Badary. (Kontributor: Wahyu)
(KANWIL KEMENKUMHAM LAMPUNG)