LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mengadakan kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu. Rabu, (07 Agustus 2024).
Bertempat di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Lampung, Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Pringsewu, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pringsewu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pringsewu, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Lampung, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armelia Sativa. Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah ini diawali oleh pemaparan umum oleh pemprakarsa dan pembahasan pasal per pasal oleh pembahas yaitu Dina Mariana Sirait, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Desi Rulianti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung
Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Agvirta Armelia Sativa dengan membacakan berita acara rapat dan foto bersama serta penutupan.