LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan kegiatan Harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2025-2045. Senin, (8 Juli 2024).
Bertempat di Ruang Legal Drafter, Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Lampung, Susilowati dan dihadiri oleh Kepala Bagian Binwas Rancangan Undang-undang, Kepala Binwas Biro Hukum Provinsi Lampung, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Bidang PPE Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Fungsional Perencana Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pesisir Barat, PPUPD Fungsional Ahli Madya pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Fungsional Ahli Madya Inpektorat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2025-2045 diawali oleh pemaparan umum oleh pemprakarsa Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2025-2045 yaitu Kepala Bidang PPE Badan Perencanaan Pembangunan,Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Bapak Komaruddin lalu dilanjutkan pandangan umum dari Edi Suratman, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) Fungsional Ahli Madya pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pesisir Barat dan Kepala Bagian Binwas Biro Hukum Provinsi Lampung, Bapak Romi Darma. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2025-2045 disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Desi Rulianti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, beliau mengungkapkan pokok-pokok materi pada raperda tentang RPJPD di Daerah, teknis penulisan dan pembahasan pasal-pasal.
Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan rapat, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung ini dengan membacakan berita acara rapat dan diakhiri dengan sesi foto Bersama.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)