LAMPUNG-INFO - Bertempat di ruang Akuntabilitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan I Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044 Dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan V Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044. Selasa, (20 Agustus 2024).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Agvirta Armilia Sativa, dan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung , Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung; Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung;, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Rancangan Peraturan Wali Kota tentang tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan I Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044 Dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan V Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044.
Ranperda ini merupakan Ranperda yang penting karna menyangkut dengan untuk pengaturan Wilayah Perencanaan. Agvirta juga menyampaikan agar Ranperda ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf Ranperda. sehingga muatan norma yang diatur tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya disampaikan oleh M. Ali Badary selaku Perancang Madya bahwa Secara materi muatan belum sesuai dan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
Diakhir rapat disampaikan bahwa bahwa berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan I Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044 Dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan V Kota Bandar Lampung Tahun 2024-2044. dikembalikan untuk diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa secara substansi untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang secara hierarki lebih tinggi khususnya terkait program pemanfaatan ruang prioritas (waktu dan tahapan/periodesasi pelaksanaan), dan ketentuan pelaksanaan mengenai variansi pemanfaatan ruang. bahwa secara teknik penulisan untuk disesuaikan dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tutup Ali Badary.