LAMPUNG_INFO - Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Metro tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Metro. Jum'at, (12/07/2024).
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Kota Metro, Fahruddin, dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Lampung, Agvirta Armilia Sativa. Rapat ini juga dihadiri oleh pemrakarsa BPKAD yang diwakili oleh Kabid Aset Daerah serta perwakilan OPD terkait.
Sebagai pembahas utama, perancang madya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dina Sirait, menyampaikan bahwa pengharmonisasian ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dalam rapat ini, beberapa aspek substansi pengaturan dan teknik penulisan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat menghasilkan beberapa rekomendasi untuk perbaikan substansi dan penambahan pasal agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Hasil rapat menyepakati bahwa Rancangan Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, dan akuntabel, yang akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan barang milik daerah, khususnya di Pemerintah Kota Metro.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)