Syarpani: Tindak Pidana Ringan Dapat Diselesaikan Di Luar Pengadilan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunung Sugih, Syarpani tegaskan bahwa tindak pidana ringan dapat diselesaikan di luar Pengadilan. Hal itu disampaikannya saat menyambangi Kepala Kepolisian Resort Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan terkait keamanan di Lapas Gunung Sugih dan penegasan komitmen untuk pemberantasan narkoba didalam lapas, Kamis (26/10).

Syarpani menyampaikan bahwa lapas yang berkapasitas 300 , saat ini dihuni oleh hampir 600 narapidana dan tahanan .”Penghuni terdiri dari kebanyakan tindak pidana ringan oleh sebab itu diharapkan pidana penjara adalah alternatif terakhir jika sudah tidak ada pilihan.

” Saat ini, 150 peraturan perundang- undangan muaranya pidana penjara, sehingga isi lapas tidak terbendung tiap hari bertambah. Kami harapkan kepolisian menempuh jalur damai terlebih dahulu. dengan demikian dapat sangat membantu mengurangi jumlah hunian”, harap Putra Lampung yang memimpin lapas dikabupaten dengan moto Beguwai Jejamo Wawai.

Kalapas juga mengharapkan agar pemberantasa narkoba menjadi prioritas utama dan koordinasi antar lembaga terus ditingkatkan.

Kapolres Puji Sultan menanggapi positif kunjungan Kalapas dengan akan membuat saluran khusus Handy Talky (HT) antara kepolisian dan lapas.
” Saya apresiasi kunjungan Kalapas, kedepan kita akan membuat saluran khusus komunikasi untuk pencegahan dini gangguan kamtib,” tuturnya seraya berjanji akan meningkatkan frekuensi patroli untuk membantu keamanan lapas.

WhatsApp Image 2017 10 28 at 05.15.32 1 300x225WhatsApp Image 2017 10 28 at 05.15.32 336x200


Cetak   E-mail