LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung gelar Sinar Yankumham Lampung (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM : Mendalam dan Rampung) dengan Tema “Peningkatan Implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Oleh Notaris Di Bandar Lampung”. Selasa, (05 November 2024).
Bertempat di Vanda Meeting Room Hotel Golden Tulip Springhill Lampung, kegiatan ini di buka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung; Agvirta Armilia Sativa dan di hadiri oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum; Masriakromi, serta para peserta yaitu Notaris Wilayah Kedudukan di Bandar Lampung.
Menyampaikan laporan panitia penyelenggara, Kasubbid Pelayanan AHU, menjelaskan kegiatan ini sebagai sarana diskusi, komunikasi dan penyelesaian permasalahan yang ditemukaan pada saat Notaris Melaksanakan Pengisian Kuisioner PMPJ dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Pencucuian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara ini Kadiv Yankumham menyampaikan bahwa pasca Indonesia diterima menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Oktober 2023, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan Enhanced Follow Up Report (FUR) setiap tahunnya. Sehingga Penguatan dalam peningkatan Implementasi PMPJ menjadi aspek penting untuk dipahami terkait dengan kewajiban notaris.
“Marilah kita berkomitmen melaksanakan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk memberikan perlindungan kepada diri para notaris sendiri serta mendukung komitmen negara dalam menerapkan standar internasional dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)”. ujar Agvirta.
Acara dilanjutkan dengan sesi seminar. Bertindak sebagai Narasumber pertama yaitu Erwin Setiawan Yunianto selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, yang akan membawakan materi tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Oleh Notaris, dan Santosa, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, dengan Materi Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pengisian Kuisioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Melalui “Sinar Yankumham Lampung” ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai pengisian PMPJ yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada diri para notaris sendiri serta mendukung komitmen negara guna menjamin kepastian hukum bagi Masyarakat. Dan acara ditutup dengan sesi tanya jawab.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)