BANDAR LAMPUNG (6/11) – Pada Rabu (6/11/2024), bertempat di Meeting Room Vanda, Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, Kanwil Kemenkumham Lampung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) KIK Bernilai Ekonomi dan Pendampingan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2024. Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Agvirta Armilia Sativa didampingi Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara. Kegiatan FGD ini mengundang tak kurang dari 50 (lima puluh) orang peserta yang diantaranya berasal dari Kanwil Kemenkumham Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Pelaku Seni dan Budayawan.
Dalam laporannya selaku ketua penyelenggara, Adil menyampaikan maksud dari Focus Group Discussion (FGD) dan Bantuan Teknis Pendampingan Penginputan Data Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2024 ini adalah sebagai sarana diskusi mengenai potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang berasal dari data Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang ada di Provinsi Lampung, sedangkan tujuan dilaksanakannya Focus Group Discussion (FGD) dan Bantuan Teknis Pendampingan Penginputan Data Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2024 ini adalah untuk meningkatkan jumlah Kekayaan Intelektual Komunal yang tercatat sebagai database nasional yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian serta dapat dijadikan sebagai simbol kebanggan di wilayah Provinsi Lampung.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Agvirta dalam sambutannya mengungkapkan bahwa jumlah ini masih sangat jauh dibawah potensi kekayaan budaya di Provinsi Lampung yang menjadi objek KI Komunal. Apabila kita cermati dari daftar Kekayaan Intelektual Komunal yang sudah ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda di Provinsi Lampung yang berjumlah 64 sehingga masih terdapat 55 data WBTB yang belum dicatatkan.
“Sehubungan dengan hal tersebut kami harapkan pada kesempatan ini bapak/ibu setidaknya dapat mengajukan pencatatan untuk 55 potensi Kekayaan Intelektual Komunal.”, ungkap Agvirta.
Agvirta menyampaikan bahwa persyaratan pengajuan pencatatan cukup sederhana yaitu Formulir KIK, Surat pernyataan bermeterai, foto, dan video. Pencatatan KIK ini gratis tanpa pembayaran PNBP. Guna memudahkan dan membantu melaksanakan proses pencatatan KIK Kantor Wilayah sudah menyediakan aplikasi SAKILA (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Komunal Lampung).
“Melalui aplikasi ini bapak/ibu dapat menyampaikan data dukung potensi KIK tanpa harus datang langsung ke Kantor Wilayah.”, imbuhnya.
KI Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Perlindungan dan pengembangan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dapat meningkatkan daya saing produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan sektor pariwisata, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta kekuatan sosial masyarakat.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)