LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044. Rabu, (30 Oktober 2024).
Kegiatan harmonisasi yang berlangsung di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Lampung ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung; Safatil Firdaus, dan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus, Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanggamus, , Konsultan CV Kalila Cipta dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Kegiatan harmonisasi dan pemantapan konsepsi untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044 diawali oleh pemaparan umum oleh pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044 yaitu Kepala Bidang Tata Kota dan Bina Jasa Kontruksi Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, Dwi Andy Setiawan. Pembahasan Pengharmonisasian dan Pemantapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044 disampaikan oleh pembahas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Muhammad Ali Badary, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Kegiatan ini ditutup oleh Pimpinan rapat, Kepala Bidang Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Safatil Firdaus dengan membacakan berita acara rapat dan foto bersama serta penutupan.