Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dilaksanakan di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ibu Susilowati, S.Sos. pada Pukul 09.00 Wib. dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro; Perwakilan dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian; dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Zonasi Kota Metro.
Ada pun yang menjadi dasar pertimbangan penetapan Raperda dimaksud adalah, bahwa Pada tingkat Daerah diperlukan suatu pengaturan pengembangan Ekonomi Kreatif secara komprehensif terkait dengan pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif dan pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Secara teknis, tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mengembangkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual dan mengembangkan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 juga memerlukan pengarusutamaan dalam rencana pembangunan Daerah sehingga pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dapat memberikan nilai tambah pada produk Ekonomi Kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Atas dasar pemikiran tersebut, maka disusunlah Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Metro. dan berdasarkan hasil rapat pleno pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Rapat berjalan dengan tertib dan lancar diikuti oleh seluruh peserta rapat. Rapat ditutup oleh pimpinan pada pukul 12.00 Wib. dengan pembacaan Berita Acara.