LAMPUNG_INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Way Kanan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Way Tuba Tahun 2024-2044 bertempat di Ruang Legal Drafter. Kamis, (31/10/2024).
Harmonisasi dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Safatil Firdaus, SE., M.Si. Hadir dalam rapat ini antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Way Kanan, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Way Kanan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Susilowati, S.Sos., serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Dasar hukum penetapan Rancangan Peraturan Bupati ini mengacu pada Pasal 8 ayat (3) huruf f dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043. Ketentuan ini mengamanatkan agar pengaturan detail tata ruang di setiap wilayah kabupaten dilakukan dengan menyusun dokumen yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif, khususnya untuk mendukung pengembangan wilayah perkotaan di Way Tuba.
Setelah melalui serangkaian diskusi, seluruh peserta rapat sepakat bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Way Kanan tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Way Tuba Tahun 2024-2044 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa seluruh pihak terkait telah mencapai pemahaman yang sejalan terkait tujuan dan isi dari rancangan peraturan tersebut, sehingga dapat diterapkan dengan optimal di masa mendatang.
Rapat ditutup ditandai dengan pembacaan Berita Acara oleh pimpinan rapat. Dengan terselesaikannya seluruh agenda yang direncanakan, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan yang sah, sehingga upaya untuk mengatur tata ruang perkotaan Way Tuba dapat segera diimplementasikan.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor: RIDHO)