LAMPUNG_INFO - Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Barat tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Pengembangan Iklim Investasi, Rabu (07/08).
Rapat ini dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Agvirta Armilia Sativa,S.H., M.H., dan dihadiri oleh
- Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Lampung Barat;
- Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat;
- Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lampung Barat;
- Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat;
- Inspektorat Kabupaten Lampung Barat;
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat;
- Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung;
- Tim Ahli Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pengembangan Iklim Investasi; dan
- Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Rapat dimulai dengan gambaran umum oleh Ali Akbar selaku Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Lampung Barat, beliau mengemukakan bahwa Tujuan Penyusunan dari Rancangan Peraturan Pengembangan Iklim Investasi adalah Dalam rangka upaya penumbuhkembangan investasi di daerah agar dapat berjalan sesuai dengan dengan tujuan peningkatan PAD, kemudian dilanjutkan dengan pendapat dari Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Lampung Barat, Gustian Afriza. Menurutnya, terkait pembentukan Raperda ini adalah sebagai pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
Selanjutnya diikuti dengan penyampaian materi muatan draft Raperda oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Lampung Barat, yang diwakili oleh Hapsoro Adhinugroho Pembahasan dilakukan terhadap substansi materi muatan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Barat tentang Pengembangan Iklim Investasi secara terperinci. Dalam pembahasan rapat, Raperda ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Hasil rapat menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Barat tentang Pengembangan Iklim Investasi adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Pengembangan Iklim Investasi dikembalikan untuk diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- bahwa disepakati perubahan judul dari “Pengembangan Iklim Investasi” menjadi “Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi”;
- bahwa secara substansi materi muatan dalam raperda ini perlu dirumuskan kembali dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah;
- secara teknik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Pengembangan Iklim Investasi perlu disesuaikan dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya terkait judul, konsidern, definisi atau batasan pengertian dan konsistensi penulisannya dalam batang tubuh, sistematika pengaturan bab, bagian, paragraf dan/atau pasal dalam batang tubuh yang disusun berdasarkan kesamaan materi.
Rapat ditutup dengan penandatanganan dan pembacaan Berita Acara Pengharmonisasian. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:RISMA)