LAMPUNG_INFO– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Senin, (21/10/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan dihadiri oleh tim harmonisasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta Tim Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Safatil Firdaus, selaku Kepala Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, menghasilkan kesepakatan untuk melakukan perbaikan terhadap draf Ranperda. Ruang lingkup Ranperda akan diperluas untuk mencakup penyelenggaraan jaringan utilitas secara menyeluruh, baik yang berada di atas maupun di bawah tanah. Sementara itu, konsep Jaringan Utilitas Terpadu akan diintegrasikan sebagai salah satu bab dalam batang tubuh Ranperda.
Kesepakatan yang telah dicapai tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak pemrakarsa dan ketua tim harmonisasi. Langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam penyusunan Ranperda Jaringan Utilitas Terpadu Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif dalam pengelolaan infrastruktur utilitas di wilayah tersebut.
(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:ELI)