LAMPUNG_INFO - Hari ini Rabu, tanggal 04 Desember Tahun 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2045 yang dilaksanakan di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Bapak Safatil Firdaus, SE., M.Si. dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Kab. Tulang Bwang, Perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ibu Susilowati, S.Sos, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Zonasi Kabupaten Tulang Bawang.
Ada pun yang menjadi dasar pertimbangan penetapan Raperda dimaksud adalah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka Kabupaten Tulang Bawang menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2025-2045. dan berdasarkan hasil rapat pleno pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi disepakati bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tulang Bawang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2045 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Rapat berjalan dengan tertib dan lancar diikuti oleh seluruh peserta rapat. Rapat ditutup oleh pimpinan pada pukul 12.00 Wib. dengan pembacaan Berita Acara.