Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ciptakan Kewirausahaan Sosial yang Lebih Baik, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Social Enterprise

1

LAMPUNG_INFO - Bertempat di Golden Tulip Hotel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Social Enterprise dengan tema "Menciptakan Kewirausahaan Sosial yang Lebih Baik". Diawali pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan AHU, Masriakromi. Selanjutnya kegiatan dibuka secara resmi oleh Plh.Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kusnali mewakili sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Rabu (04/12). 

Dalam sambutannya, Kusnali menjelaskan bahwa Permasalahan sosial terutama kemiskinan dan lingkungan seakan menjadi pekerjaan rumah tangga yang sulit untuk diselesaikan. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mencoba menyelesaikan permasalahan sosial seakan tidak memberikan dampak yang signifikan. Salah satu terobosan luar biasa dalam usaha menyelesaikan permasalahan sosial adalah social enterprise atau kewirausahaan social. Social enterprise atau bisa dibilang kewirausahaan sosial adalah sebuah usaha yang dibangun dengan tujuan untuk mengatasi masalah sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat. Akan tetapi juga memperhatikan keuntungan atau profit yang dihasilkan dari usaha tersebut. Berbeda dengan bisnis pada umumnya. Tujuan social enterprise atau kewirausahaan sosial ini adalah bagaimana bisnis ini bisa memberikan sebuah impact atau dampak sosial pada masyarakat itu sendiri dari keuntungan yang dihasilkan itu untuk membangun kesejahteraan masyarakat. Dengan menjalankan bisnis ini, kita dapat memberikan dampak positif pada lingkungan dan juga sosial.

"Kewirausahaan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan Indonesia. Dengan dukungan yang tepat, kewirausahaan dapat menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain menyusun RUU Kewirausahaan Nasional, saat ini telah diundangkan Perpres Nomor 2 tahun 2022 tentang Kewirausahaan Nasional 2022-2024." ujar Kusnali.

Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam memfasilitasi pertumbuhan kewirausahaan sosial melalui penyediaan layanan pencatatan pada Sistem AHU ONLINE. Layanan pencatatan bagi social enterprise dalam sistem AHU Online ini dirancang sebagai wadah bagi perusahaan untuk mendedikasikan sebagian besar keuntungannya guna mendukung berbagai tujuan sosial, selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Social enterprise berbeda dengan jenis badan usaha lainnya di Ditjen AHU. Social enterprise wajib mencantumkan satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, misalnya pengentasan kemiskinan, kelaparan, ataupun masalah kesehatan. Social enterprise akan menggunakan minimal 51% devidennya untuk diinvestasikan kembali dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan,

Transformasi di Sistem AHU Online dalam Sistem identifikasi ada 2 (dua) transaksi yaitu:

  1. pada saat pendirian; dan
  2. transaksi perubahan,

"Sehingga apabila AHU akan melakukan pencatatan terhadap PT yang bergerak di bidang Social Enterprise, selain perlunya anggaran dasar PT yang mencantumkan pasal tentang satu dari 17 maksud Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainability Development Goals), juga terdapat pasal mengenai deviden yang digunakan untuk kegiatan sosial, juga kewajiban untuk menyampaikan laporan impact sosial dan measure-nya." kata Kusnali.

Kegiatan ini juga menghadirkan para narasumber Dendy Mashuri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Achmad Alfi Feryando dari HIPMI Kota Bandar Lampung, Erwin Setyawan dan Nurka Lingga Murti selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. (Humas Kumham Lampung / RZ)

2

3

4

5

6

7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com