Jawa Barat - Kamis, 31 Oktober 2024. Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung; Dodot Adikoeswanto didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung; Agvirta Armilia Sativa beserta jajaran melaksanakan koordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat; Masjuno yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat; Bapak Andrieansjah beserta jajaran.
Kakanwil Dodot dalam kunjungan kerjanya menyampaikan tujuan kegiatan yaitu peningkatan layanan administrasi hukum umum terkait pembinaan dan pengawasan notaris melalui penyusunan Rancangan Pedoman Teknis Dirjen AHU tentang Penyerahan dan Penyimpanan Protokol Notaris yang Berumur 25 Tahun atau Lebih.
Kakanwil Dodot menyampaikan bahwa belum tersedianya ketentuan teknis yang dapat dijadikan pedoman bagi MPD dan Kantor Wilayah dalam penyerahan dan penyimpanan protokol notaris yang berumur 25 tahun atau lebih.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Lampung menindaklanjuti salah satu hasil Rakor Majelis Pengawas Notaris se-Indonesia pada tanggal 17-19 September 2024 untuk menginisiasi penyusunan draft rancangan pedoman teknis penyerahan dan penyimpanan protokol notaris yang berumur 25 tahun atau lebih
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini telah dihimpun dan didiskusikan berbagai masukan dari perwakilan Majelis Pengawas Daerah Kota Sukabumi, perwakilan dari Majelis Pengawas Daerah Kota Depok dan perwakilan dari Direktorat Perdata Ditjen AHU dalam rangka penyempurnaan rancangan pedoman teknis penyerahan dan penyimpanan protokol notaris yang berumur 25 tahun atau lebih.
Dan juga rencananya Kanwil Kemenkumham Lampung akan melaksanakan koordinasi lanjutan dengan perwakilan MPD dan Kantor Wilayah lainnya, Arsip Nasional, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Lampung dan pihak lainnya dalam rangka penyempurnaan pedoman teknis dimaksud.