Dorong Untuk Terus Berinovasi, Kakanwil Beri Penguatan Kapasitas Dan Wawasan Pegawai Angkatan 2017-2022 Wilayah Kota Agung, Krui dan Pringsewu

1

LAMPUNG_INFO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, memberikan peningkatan kapasitas dan wawasan bagi pegawai ASN petugas Pemasyarakatan dan Keimigrasian Angkatan 2017-2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lapas Kota Agung pada Senin (07/08/2023).

Dalam acara tersebut, Kakanwil Sorta didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Rayon Kota Agung, Krui, dan Pringsewu. Pegawai Angkatan 2017-2022 dari Rutan Kelas IIB Kota Agung, Lapas Kelas IIB Kota Agung, Rutan Kelas IIB Krui, dan Bapas Kelas II Pringsewu turut hadir dalam kegiatan ini.

Kakanwil Sorta dalam arahannya mengajak seluruh pegawai yang hadir untuk berinovasi dan menciptakan ide-ide baru dalam proses pemecahan masalah di dalam organisasi Kemenkumham. Selanjutnya, beliau membahas tentang penerapan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan Dan Inovatif) sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan pelayanan masyarakat.

“Jadi ASN Kemenkumham jangan bingung, teruslah belajar dan ciptakan Inovasi-inovasi dalam bekerja serta cipkatan ide-ide baru sebagai pemecahan masalah yang dapat berguna bagi organisasi” Ujar Kakanwil Sorta.

“Dalam bekerja, kita juga harus menggunakan hati nurani, serta jadilah ASN yang adaptif dilingkungan kerja” Tambah Beliau.

Selanjutnya, Kakanwil Sorta menekankan pentingnya bersinergi di antara pegawai ASN, baik dengan teman satu ruangan maupun rekan kerja dari berbeda bagian. Dengan bersinergi, diharapkan wawasan akan terbuka dan pekerjaan serta masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan lebih mudah.

Taklupa implementasi Core Values PASTI dan BerAKHLAK juga menjadi fokus Kakanwil Sorta dalam menciptakan budaya kerja yang produktif. Ia menegaskan bahwa setiap pegawai harus menerapkan Core Values ini dalam kepribadian dan sikap kerja mereka.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi, menekankan pentingnya keterkaitan antara otak, pikiran dan hati nurani dalam melaksanakan tugas dan memanusiakan manusia.

Farid juga mengingatkan para pegawai untuk tetap menjaga integritas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, Ia menegaskan bahwa tindakan merugikan akan ditindak tegas.

Dengan berakhirnya rangkaian Peningkatan Kapasitas dan Wawasan ASN Kemenkumham Angkatan 2017-2022 hari ini, diharapkan para pegawai dapat menerapkan pengetahuan dan nilai-nilai yang telah disampaikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Semoga upaya ini dapat membawa perubahan positif dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

14141414141414141414141414

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

Kumham Goes to Campus Bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Bahas Paradigma Baru KUHP Nasional di Hadapan Civitas Universitas Lampung

 1

BANDAR LAMPUNG (3/8) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Kumham Goes to Campus sebagai bentuk upaya rutin Kemenkumham memberikan edukasi secara luas pada universitas di Indonesia seputar Hukum dan HAM. Tahun 2023 ini, Universitas Lampung (Unila) menjadi yang ke-15 dari 16 universitas yang dikunjungi, dengan Unila terpilih menjadi tuan rumah, dengan demikian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mendapat kehormatan menjadi bagian dari penyelenggara acara nasional tahunan ini.

Pada Kamis (3/8) Mengambil tempat di Gedung D Fakultas Hukum Unila, Kumham Goes to Campus dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing; Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Farid Junaedi; Kepala Divisi Keimigrasian, Theodorus Simarmata; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha; Para Kepala Unit Pelayanan Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung. Turut menghadiri, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana beserta segenap Forkompinda, dan Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M.

666

Dalam sambutannya mengawali rangkaian acara, Rektor Unila menyampaikan bahwa Unila merupakan universitas Ke-15 dalam rangkaian Kumham Goes to Campus ini, dirinya menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara universitas dan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal sosialiasi tugas dan fungsi Kemenkumham. Prof. Lusmeilia berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan dan memberikan ilmu pengetahuan baru bagi para pesertanya. Tak lupa Rektor Unila periode 2023 – 2027 ini juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

8

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O. S. Hiariej tau yang akrab disapa Prof. Eddy ini, dalam kesempatannya sebagai pembicara kunci memaparkan bahwa tujuan dari rangkaian Kumham Goes to Campus adalah untuk memperkenalkan, menumbuhkan kesadaran akan peran Kemenkumham dan mendekatkan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat. Pada kesempatan ini Prof. Edy, mengangkat dan mengupas topik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Dirinya mengungkapkan bahwa rangkaian upaya hingga KUHP Nasional ini disahkan telah melalui suatu proses yang panjang, yakni 65 tahun. Dimulai sejak tahun 1958, dibahas di DPR pada tahun 1963 hingga disahkan di tahun 2023 ini. Kini, Prof. Eddy menambahkan, KUHP Nasional memasuki masa transisi yang akan berlangsung selama 3 tahun. Dalam masa transisi ini perlu dilakukan banyak sosialisasi dalam rangka mengubah mindset, pola pikir dan paradigma dalam masyarakat.

9

Paradigma lama yang perlu diubah adalah paradigma yang menganggap penerapan hukum pidana merupakan wujud dari keadilan retributif (lex talionis) atau hukum pembalasan. Sedangkan paradigma baru dalam KUHP Nasional ini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Dengan paradigma ini, pidana penjara kini menjadi pilihan pamungkas dalam penjatuhan hukuman guna mencegah penjatuhan pidana penjara dengan durasi yang singkat. Di mana keadilan korektif ini ditujukan untuk pelaku, keadilan restoratif kepada korban dan keadilan rehabilitatif bagi ke dua belah pihak lebih dikedepankan, sambung Prof. Edy.

10

Terdapat 5 (lima) misi dari diberlakukannya KUHP Nasional ini, yaitu: 1). Demokratisasi mengakkan kebebasan yang diatur dalam undang-undang; 2). Dekolonisas, menghilangkan nuansa kolonialisme; 3). Konsolidasi, menghimpun berbagai ketentuan pidana di luar dekodefikasi; 4). Harmonisasi, penyelarasan substansi peraturan; dan 5). Modernisasi, melepaskan paradigma lama yang berorientasi pada hukum sebagai pembalasan. Mengakhiri paparannya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan yang perlu dilakukan pemerintah pada 3 masa transisi ini adalah sosialisasi pada semua kalangan termasuk apparat penegak hukum hingga akademisi dan membentuk peraturan pelaksana dari KUHP Nasional.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber dengan topik yang masing-masing berkaitan dengan KUHP Nasional yang dipaparkan oleh pembicara kunci, yakni:

  • Prof. Harkristusti Harkrisnowo – Pidana dan Pemidanaan;
  • Taufik Basari – Membaca KUHP Baru dengan Paradigma Baru;
  • Dr. Surastini Fitriasih – Kebaruan Hukum Pidana;
  • Dr. Yenti Garnasih – TP Khusus & TP Baru UU KUHP

18181818181818

212121212121

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

 

Kadivyankumham Lampung Serahkan Draft Naskah Akademik dan Ranperda Kabupaten Lampung Barat Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

yankum

LAMPUNG_INFO - Liwa, (27/07/2023). Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, SH., MH, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Lampung menyerahkan draf Naskah Akademik dan draf Ranperda Kabupaten Lampung Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si selaku pemrakarsa serta dihadiri oleh Kepala Dinas dan perwakilan Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat bertempat di Ruang Rapat Pakuwon (Aula Bappeda) Kabupaten Lampung Barat.  Draft Naskah Akademik dan Raperda tersebut merupakan hasil kerjasama penyusunan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Barat.

Dalam sambutannya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya atas telah diselesaikannya Naskah akademik dan draft Raperda Kabupaten Lampung Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.  Pihaknya berharap draft ini telah mengakomodir seluruh usulan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diusulkan oleh perangkat daerah terkait, serta menjadi solusi atas kendala-kendala yang dihadapi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah yang selama ini dihadapai pemerintah daerah kabupaten Lampung Barat.  Sehingga kedepan diharapkan dengan Raperda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pasisir Barat.  Beliau berharap agar Ranperda ini dapat segera diundangkan. Pihaknya juga berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dapat memberikan pendampingan pada tahap-tahap selanjutnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung dalam sambutannya menyatakan bahwa Draft Ranperda Kabupaten Lampung Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan yang ke-4 (keempat) yang telah diselesaikan di Provinsi Lampung setelah Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesisir Barat.  Beliau menyampaikan bahwa raperda ini bukan hanya hasil kerja keras dari para Perancang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Lampung, namun juga hasil kerja keras dari seluruh perangkat Daerah terkait pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat yang telah berperan aktif dan secepat mungkin dalam menyampaikan data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan Raperda ini.  Ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam Ranperda ini merupakan ketentuan-ketentuan yang disusulkan oleh perangkat daerah terkait pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat.

Namun demikian, jika masih terdapat hal-hal perlu disempurnakan atau ditambahkan dalam draft yang telah diserahkan agar segera disampaikan agar dapat segera diperbaiki. Beliau juga menyampaikan bahwa Ranperda ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai peraturan pelaksana dari  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga kedepan diharapkan tidak banyak lagi terjadi perubahan.  Beliau berharap setelah penyerahan ini segera dilanjutkan dengan pengajuan pengharmonisasian ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.  Beliau menjamin proses harmonisasi tidak akan memakan waktu lama karena Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah melakukan pendampingan penyusunan Ranperda sejak awal.  Beliau juga menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung siap untuk melakukan pendampingan setiap tahapan pembentukan Raperda ini sampai tahap pengundangan dan berharap Raperda ini dapat segera diundangkan sebelum batas akhir pengundangan yaitu tanggal 5 Januari 2024. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / CONT. GUNAWAN)

WhatsApp Image 2023 07 27 at 14.10.51WhatsApp Image 2023 07 27 at 14.10.51WhatsApp Image 2023 07 27 at 14.10.51WhatsApp Image 2023 07 27 at 14.10.51WhatsApp Image 2023 07 27 at 14.10.51WhatsApp Image 2023 07 27 at 14.10.51WhatsApp Image 2023 07 27 at 14.10.51WhatsApp Image 2023 07 27 at 14.10.51WhatsApp Image 2023 07 27 at 14.10.51

Penguatan Tusi Pegawai Angkatan 2017-2022, Kakanwil Sorta Tegaskan Pentingnya Tata Nilai PASTI Dan BerAKHLAK

WhatsApp Image 2023 07 31 at 18.15.04

LAMPUNG_INFO – Kembali Tekankan Penerapan Core Values ASN PASTI Dan BerAKHLAK, Kakanwil dan Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai Pemasyarakatan Angkatan Tahun 2017 – 2022 pada satker Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Lapas Kelas IIA Metro, Bapas Kelas II Metro, Rupbasan Kelas II Metro, Rutan Kelas IIB Sukadana, Rutan Kelas IIB Menggala Dan LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing tekankan penerapan Core Values PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dan BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).

Kakanwil Sorta sampaikan Core Values ASN ini menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah.

Penguatan yang berlangsung pada Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kakanwil Sorta dalam penguatannya memberikan gambaran penting penerapan Core Values dimana dalam kepribadian setiap pegawai harusnya tercermin Core Values PASTI dan BerAKHLAK. Sorta juga mengingatkan bahwa sebagai pegawai kita semua harus Profesional dan AKuntabel.

Berbagai materi dan kegiatan dilaksanakan dalam rangkaian acara penguatan ini, termasuk diskusi Kepada peserta serta penyampaian tentang etika dan moralitas ASN. Peserta diajak untuk merenungkan dan mendalami nilai-nilai tersebut agar dapat teraplikasi secara konsisten dan menjadi karakter yang melekat dalam diri.

Sinergi juga salah satu point yang di sampaikan Kakanwil, Sorta menjelaskan bahwa sebagai ASN kita wajib untuk membuka diri bersinergi tidak hanya dengan teman satu ruangan melainkan rekan kerja yang bahkan berbeda bagian. Hal tersebut untuk membuka wawasan serta mempermudah diri kita dalam menyelesaikan pekerjaan serta permasalahan yang dihadapi dikantor.

Sebagai penutup Sorta juga mengajak seluruh pegawai untuk berinovasi terhadap masalah yang ada disatuan kerja masing-masing, bentuk inovasi itu sendiri bisa dalam digital maupun hal-hal yang dapat membuat aturan itu konsisten diterapkan.

Selanjutnya penguatan juga dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Kepala Divisi Administrasi, Dr. M. Ikmal Idrus; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi; dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha.
(Humas Kememnkumham Lampung/MY)

WhatsApp Image 2023 07 31 at 18.15.04

WhatsApp Image 2023 07 31 at 18.15.04WhatsApp Image 2023 07 31 at 18.15.04WhatsApp Image 2023 07 31 at 18.15.04WhatsApp Image 2023 07 31 at 18.15.04WhatsApp Image 2023 07 31 at 18.15.04WhatsApp Image 2023 07 31 at 18.15.04 WhatsApp Image 2023 07 31 at 18.15.04

Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital Berikan Penguatan pada Jajaran Kemenkumham Lampung, Menuju Penyelenggaran Pelayanan Publik yang Agile

20230725 STAFSUS TRANSDIG 001

BANDAR LAMPUNG (25/7) – Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar Lase, menyempatkan diri menghadiri Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam rangka memberikan penguatan terkait bidang transformasi digital pada Selasa (25/7) bertempat di Aula Kantor Wilayah Lampung. Kedatangan Fajar Lase diterima langsung oleh Kepala Kanwil Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing; didampingi Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Farid Junaedi; dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha, beserta Kepala Satuan Kerja di Jajaran.

Mengawali kegiatan, dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyampaikan Transformasi Digital bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan aktifitas, mulai dari dunia usaha, pemerintah dan keperluan lainnya, yang termasuk dalam Tranformasi Digital adalah proses bisnis, mode bisnis, domain dan budaya organisasi. Kemenkumham sebagai organisasi pemerintah yang melaksanakan program pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pelayanan hukum dan penegakan hukum serta administrasi hukum, maka Tranformasi Digital adalah keniscayaan yang tidak dapat di elakan dan seluruh ASN harus mampu menyesuaikan dan meningkatkan kualitas kinerjanya dalam bidang tugasnya masing-masing berbasis digital.

Memberi penguatan, Fajar Lase memaparkan Transformasi Digital dalam organisasi pada pemerintahan. Dirinya menilai bahwa penerapan teknologi dalam berbagai sektor pemerintahan merupakan langkah yang tidak dapat dihindari dalam era digitalisasi ini. Melalui presentasinya, Fajar menyoroti bagaimana integrasi teknologi informasi dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan pemerintah. Selain itu, Fajar juga menekankan pentingnya menghadapi tantangan keamanan siber yang semakin kompleks dengan mengimplementasikan sistem keamanan yang tangguh. Menurutnya, Transformasi Digital akan membuka peluang baru dalam pemerintahan, seperti penggunaan big data untuk analisis kebijakan yang lebih akurat dan pengembangan aplikasi inovatif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan mengadopsi pendekatan ini, Fajar optimis bahwa pemerintahan dapat menjadi lebih adaptif dan responsif dalam menghadapi perubahan zaman, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh rakyat.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

20230725 STAFSUS TRANSDIG 001

20230725 STAFSUS TRANSDIG 001

20230725 STAFSUS TRANSDIG 001

20230725 STAFSUS TRANSDIG 001

20230725 STAFSUS TRANSDIG 001

20230725 STAFSUS TRANSDIG 001

20230725 STAFSUS TRANSDIG 001

20230725 STAFSUS TRANSDIG 001

20230725 STAFSUS TRANSDIG 001

Search Mobile