Persyaratan
-
1.Surat Keputusan
2.Adanya Perjanjian
3.Adanya POKMAS (Kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan
Prosedur
-
1.Litmas Pembimbingan yang dibuat oleh PK (Pembimbing Kemasyarakatan)
2.Serah terima klien dari Lapas Ke Bapas
3.PK (Pembimbing Kemasyarakatan) meregistrasi
4. PK (Pembimbing Kemasyarakatan)melakukan bimbingan
5. PK (Pembimbing Kemasyarakatan)membuat laporan perkembangan bimbingan
6. PK (Pembimbing Kemasyarakatan)membuat laporan pengakhiran bahwa klien telah selesai menjalani bimbingan di Bapas
Jangka Waktu Penyelesaian
Berdasarkan PP.NO.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
1.Bimbingan Tahap awal => 1/3
2.Bimbingan Tahap Lanjutan =>1/2
3.Bimbingan Tahap akhir => 2/3
Penyelesaian bimbingan berdasarkan surat keputusan Dirjen Pas atau Kepala UPT (Lapas,Rutan/LPKA)
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :
Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan
Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :
- menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
- mengayomi klien pemasyarakatan;
- Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian;
- bijaksana dalam bersikap.