Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung diantaranya meliputi 13 Kabupaten dan 2 Kota, antara lain:
Kabupaten di Provinsi Lampung
- Kabupaten Lampung Barat dengan luas wilayah 2.142 km2, pusat pemerintahan: Liwa.
- Kabupaten Lampung Selatan dengan luas wilayah 700,3 km2, pusat pemerintahan: Kalianda.
- Kabupaten Lampung Tengah dengan luas wilayah 3.802 km2, pusat pemerintahan: Gunung Sugih.
- Kabupaten Lampung Timur dengan luas wilayah 5.325 km2, pusat pemerintahan Sukadana.
- Kabupaten Lampung Utara dengan luas wilayah 2.725 km2, pusat pemerintahan: Kotabumi.
- Kabupaten Mesuji dengan luas wilayah 2.184 km2, pusat pemerintahan: Mesuji.
- Kabupaten Pesawaran dengan luas wilayah 2.243 km2, pusat pemerintahan: Gedong Tataan.
- Kabupaten Pesisir Barat dengan luas wilayah 2.907 km2, pusat pemerintahan: Krui.
- Kabupaten Pringsewu dengan luas wilayah 623 km2, pusat pemerintahan: Pringsewu.
- Kabupaten Tanggamus dengan luas wilayah 3.020 km2, pusat pemerintahan: Kota Agung.
- Kabupaten Tulang Bawang dengan luas wilayah 3.466 km2, pusat pemerintahan Menggala.
- Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan luas wilayah 1.201 km2, pusat pemerintahan: Tulang Bawang Tengah.
- Kabupaten Way Kanan dengan luas wilayah 3.921 km2, pusat pemerintahan: Blambangan Umpu.
Kota di Provinsi Lampung
- Kota Bandar Lampung, luas wilayah 296 km2.
- Kota Metro, luas wilayah 61,7 km2.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung membawahi 26 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 23 UPT Pemasyarakatan dan 3 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Lampung, yakni :
- LAPAS KELAS I BANDAR LAMPUNG
- LAPAS KELAS IIA KALIANDA
- LAPAS KELAS IIA KOTABUMI
- LAPAS KELAS IIA METRO
- LAPAS KELAS IIB GUNUNG SUGIH
- LAPAS KELAS IIB KOTA AGUNG
- LAPAS KELAS IIB WAY KANAN
- LAPAS NARKOTIKA KELAS II A BANDAR LAMPUNG
- LAPAS PEREMPUAN KELAS II A BANDAR LAMPUNG
- LPKA KELAS II BANDAR LAMPUNG
- RUPBASAN KELAS I BANDAR LAMPUNG
- RUPBASAN KELAS II KOTABUMI
- RUPBASAN KELAS II METRO
- RUTAN KELAS I BANDAR LAMPUNG
- RUTAN KELAS IIB KOTA AGUNG
- RUTAN KELAS IIB KOTABUMI
- RUTAN KELAS IIB KRUI
- RUTAN KELAS IIB MENGGALA
- RUTAN KELAS IIB SUKADANA
- BAPAS KELAS II BANDAR LAMPUNG
- BAPAS KELAS II KOTABUMI
- BAPAS KELAS II METRO
- BAPAS KELAS II PRINGSEWU
- KANIM KELAS I TPI BANDAR LAMPUNG
- KANIM KELAS II NON TPI KOTABUMI
- KANIM KELAS III NON TPI KALIANDA