Perseroan Perorangan

PERSEROAN PERORANGAN

Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

KELEBIHAN PERSEROAN PERORANGAN

  1. Mendapatkan kepastian status badan hukum;
  2. Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan'
  3. PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
  4. Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
  5. Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
  6. Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
  7. Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
  8. One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
  9. Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM

CEK PERSEROAN TERDAFTAR

Masyarakat dapat mengecek perseroan perseorangan terdaftar pada link berikut

SYARAT PENDIRI

  1. Pendiri harus berusia minimal 17 tahun;
  2. Cakap hukum;
  3. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  4. Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun.

SYARAT DOKUMEN

  1. Kartu Identitas Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri;
    Jika belum, daftar ke Kantor Pajak atau melalui : https://ereg.pajak.go.id
  3. Nomor Voucher Pembayaran PNBP melalui simphadu 
  4. Nama Perseroan Perorangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh sama dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah terdaftar
  5. Email aktif (penting)
  6. Nomor HP aktif
  7. Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.

KETENTUAN

  1. Melaporkan Pajak
  2. Menyampaikan Laporan Keuangan secara elektronik melalui SABH
  3. Melaporkan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership)

PERPAJAKAN

  • Pajak dibebankan atas laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan.
  • Pajak yang harus dibayarkan adalah PPH Final 0,5% dari omzet/ boruto
  • Seseorang yang memiliki Perusahaan Perorangan memiliki dua tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan yakni : Melaksanakan kewajiban perpajakan atas Dirinya Sendiri dan atas Perusahaannya

LAPORAN KEUANGAN

Perseroan perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendirian, Laporan keuangan memuat : laporan posisi keuangan; laporan laba rugi; dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

Perseroan perorangan tidak lapor keuangan akan dikenai sanksi administratif : Teguran tertulis, Penghentian hak akses atas layanan perseroan perorangan, Pencabutan status badan hukum

PEMILIK MANFAAT

Pemilik Manfaat adalah orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi,  Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi,
Berhak menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi

Sebaiknya dilaporkan langsung saat proses Pendirian Ataupun saat proses peralihan kepemilikan Perseroan Perorangan

Datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

atau dilakukan sendiri Secara Online melalui website : https://ptp.ahu.go.id/

 Prosedur Perseroan Perorangan

  • Langsung jadi secara online selama tidak ada permasalahan terkait nama yang dipilih dan alamat.
  • Sekitar 2 (dua) hari kemudian akan dikirimkan NPWP atas nama Perseroan
  • mendapat sertifikat dan memperoleh status badan hukum serta tak perlu membuat akta notaris.
  • Berlaku seumur hidup, selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

setelah memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan, dapat dilakukan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) / Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui https://oss.go.id/, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mungkin diperlukan untuk kebutuhan usaha.

Prosedur Perseroan Perorangan2

pemesanan Voucher3

Prosedur Perseroan Perorangan4

NPWP Perseroan Perorangan merupakan NPWP yang terpisah dengan NPWP Orang Pribadi yang telah dimiliki sebelumnya, keduanya memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah dan berbeda

Kewajiban Perpajakan WP Badan (Perseroan Perorangan) :

  • Mendaftar NPWP

  • Menghitung PPh Terutang

  • Menyetorkan PPh terutang

  • Melaporkan SPT Tahunan

Pajak yang harus dibayarkan adalah PPH Final 0,5% dari omzet/ boruto. sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Seseorang yang memiliki Perusahaan Perorangan memiliki dua tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan yakni : Melaksanakan kewajiban perpajakan atas Dirinya Sendiri dan atas Perusahaannya

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI LAMPUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. R.W. Monginsidi No. 184, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   0811-79000-51
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    hrbti.kumhamlampung@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pphti.kumhamlampung@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   WA linked in kemenkumham  

 


Copyright © Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Kantor Wilayah Lampung


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan RW. Monginsidi No. 184,
Kec. Telukbetung Utara,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
PikPng.com phone icon png 604605   08117900051
PikPng.com email png 581646   kanwillampung@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pphti.kumhamlampung@gmail.com