Kanwil Kemenkumham Lampung Laksanakan Seleksi PJA 2024 Tingkat Provinsi

1

LAMPUNG _INFO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan seleksi Paralegal Justice Award (PJA) 2024 Tingkat Provinsi. Senin, (29 April 2024). Kegiatan yang bertujuan untuk menjaring peserta untuk maju ke tingkat nasional ini dilaksanakan  secara virtual dan diikuti sebanyak 39 peserta yang merupakan Kepala Desa/Lurah di Provinsi Lampung. Seleksi dilaksanakan dengan metode wawancara yang mana Tim Penilai terdiri dari Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung, perwakilan Pengadilan Tinggi Provinsi Lampung, serta Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung.

Sebelumnya, pada tahap seleksi tingkat Kabupaten/Kota telah dilaksanakan dan berhasil menjaring sebanyak 39 Kepala Desa/Lurah yang berhasil maju ke seleksi tingkat provinsi. Peserta yang lolos dalam seleksi tingkat provinsi ini akan maju mengikuti seleksi nasional yang diselenggaran oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI yang kemudian diikuti dengan penguatan kompetensi dalam penyelesaian konflik/masalah hukum melalui Paralegal Academy. Seleksi Paralegal Justice Award 2024  tingkat provinsi di Provinsi Lampung ini terdiri dari 2 (dua) kategori yakni peserta Nonlitigation Peace Maker sebanyak 34 kepala Desa/Lurah serta peserta Nonlitigation Peace Maker dan Anubhawa Sasana Jagaddhita sebanyak 5 kepala desa/lurah.

Adapun Tim Penguji yang telah dibentuk berasal dari 4 Unsur Instansi, yaitu dari Unsur Kantor Wilayah Lampung, Pemerintah Provinsi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Tertinggal sebanyak 5 orang serta Unsur Pengadilan Tinggi sebanyak 3 orang.

Penyelenggaraan Anugerah Paralegal Justice Award ini merupakan langkah untuk menciptakan Kesadaran hukum yang dianggap sebagai sebuah orientasi pembinaan hukum yang tidak hanya diarahkan pada pribadi personal atau individu, akan tetapi juga pada seluruh masyarakat secara universal termasuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hingga level pemerintah desa, sehingga hukum yang diharapkan menjadi pedoman hidup masyarakat dapat menjadi budaya yang melahirkan ketertiban hidup bagi masyarakat. Oleh karena itu diperlukan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya yang berdampak pada penciptaan dan pertumbuhan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG)

22222


Cetak   E-mail