Mitigasi Over Kapasitas, Kanwil Kemenkumham Lampung Tukar Lapas Dengan Rutan Kotabumi

1

LAMPUNG_INFO – Dalam upaya urai kepadatan dan meningkatkan kenyamanan serta kualitas pembinaan bagi para warga binaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hari ini melakukan pertukaran kantor Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi Kelas II A. Hal ini dilakukan sebagai solusi atas over kapasitas yang terjadi di Lapas Kotabumi. Rabu, (08/05/2024).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, menjelaskan bahwa tukar posisi ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan over kapasitas di Lapas Kotabumi untuk menampung jumlah warga binaan yang semakin bertambah.

Saat ini, Lapas Kotabumi menampung 576 warga binaan dengan kapasitas ideal hanya untuk 168 orang. Sementara itu, Rutan Kotabumi Kelas II B memiliki kapasitas 300 orang dan dihuni oleh 302 warga binaan.

“Kondisi over kapasitas di Lapas Kotabumi dikhawatirkan dapat mengganggu proses pembinaan dan keamanan para warga binaan. Oleh karena itu, kami melakukan pertukaran ini untuk memberikan ruang yang lebih layak bagi mereka,” ujar Kusnali.

Proses pemindahan warga binaan dilaksanakan hari ini dengan pengawasan ketat dari petugas Kemenkumham, didukung oleh personel TNI/Polri. Satu unit bus dan empat mobil tahanan tersedia untuk memudahkan pemindahan yang dilakukan dengan hati-hati dan efisien. "Diperkirakan proses pemindahan warga binaan akan selesai pada hari ini juga," tambah Kusnali, menegaskan kesiapan tim dalam menjalankan tugas ini.

Diharapkan melalui proses pertukaran ini, dapat memberikan kenyamanan bagi para warga binaan dalam menjalani masa hukuman mereka. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan di Lapas dan Rutan Kotabumi.

(HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/Kontributor:ARDI)
66666


Cetak   E-mail