Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Penguatan Pengharmonisasian oleh Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham

WhatsApp Image 2024 03 19 at 13.16.21 1 

Selasa, 19 Maret 2024 bertempat di Ruang Akuntabilitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung mengikuti kegiatan Penguatan Pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara zoom meeting.

            Peserta dalam kegiatan ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Seluruh Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

            Kegiatan ini dimoderatori oleh Bapak Wahyu Tri Hartomo,S.H.,M.H. dan dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Ibu Nuryanti Widyastuti,S.H.,M.M.,Sp.N. Dalam sambutannya beliau menjelaskan tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NOMOR M.HH-O1.PP.O2.O1 TAHUN 2023.

Dalam arahannya Beliau juga mengungkapkan kondisi tentang proses pengharmonisasian yang ada di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk itu beliau menghimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meningkatkan kompetensi agar proses pengharmonisasian berjalan lebih optimal.

            Direktur Perancangan Peraturan Perundangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sekaligus sebagai Ketua Umum Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I), Ibu Cahyani Suryandari,S.H.,M.H. Menegaskan bahwa perubahan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang termaktub dalam pasal 58 Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2022 merupakan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Kantor Wilayah. Selain itu beliau mengharapkan kepada para Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kantor Wilayah untuk meningkatkan Integritas, kode etik, kompetensi, dan solidaritas.

            Kegiatan ini ditutup oleh Ibu Nuryanti Widyastuti,S.H.,M.M.,Sp.N. Dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan di akhir kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Ibu Agvirta Armilia Sativa,S.H.,M.H. Memberikan penguatan dan arahan kepada seluruh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung.

WhatsApp Image 2024 03 19 at 13.16.21 2WhatsApp Image 2024 03 19 at 13.16.21 2


Cetak   E-mail